Surat Edaran Pembentukan Paskibraka Tahun 2025
Surat Edaran Pembentukan Paskibraka Tahun 2025
Berikut ini Surat Edaran Pembentukan Paskibraka Tahun 2025. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan, BPIP telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Berikut isi Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan, BPIP tentang Pembentukan Paskibraka Tahun 2025.
1. Latar Belakang
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Perpres No. 51/2022) telah mengamanatkan kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai koordinator penyelenggaraan program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) secara nasional.
Program Paskibraka merupakan program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila yang dilaksanakan melalui pembinaan kepemimpinan, keterampilan, dan kedisiplinan yang menjunjung nilai kebangsaan, cinta tanah air, persatuan dan kesatuan, dan peningkatan wawasan kebangsaan kepada putra dan putri terbaik bangsa.
Program Paskibraka terdiri atas pembentukan Paskibraka, pelaksanaan tugas Paskibraka, pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila, pelaksanaan tugas Duta Pancasila, pembinaan lanjutan Purnapaskibraka Duta Pancasila, dan pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan Purnapaskibraka. Aspek utama dan penting dalam Program Paskibraka dimulai dari penyelenggaraan pembentukan Paskibraka yang transparan,objektif, netral, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Untuk mewujudkan hal tersebut dan dengan mendasarkan pada Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPIP omor 5 Tahun 2023 (Peraturan BPIP No. 3/2022), BPIP perlu menerbitkan Surat Edaran sebagai panduan teknis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pembentukan Paskibraka.
2. Maksud dan Tujuan
a. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum dan memberikan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pembentukan Paskibraka.
b. Surat Edaran ini bertujuan untuk menjadi panduan teknis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pembentukan Paskibraka.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini terdiri atas:
a. Persiapan;
b. Rekrutmen dan seleksi calon Paskibraka, meliputi sosialisasi, pengumuman, pendaftaran, proses seleksi tingkat kabupaten/kota dan provinsi, verifikasi tingkat pusat, dan penetapan hasil seleksi;
c. Pemusatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) calon Paskibraka; dan
d. Pengukuhan Paskibraka.
4. Dasar Hukum
a. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
b. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
c. Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
d. Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
UNDUH Surat Edaran Pembentukan Paskibraka Tahun 2025
@Salam Website Nasty
0 Response to "Surat Edaran Pembentukan Paskibraka Tahun 2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan