INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Jenis Pelanggaran Tes Kemampuan Akademik

Jenis Pelanggaran Tes Kemampuan Akademik


Jenis Pelanggaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) perlu dipahami oleh satuan pendidikan penyelenggara TKA tersebut. Jenis Pelanggaran Tes Kemampuan Akademik terantum di dalam KepMendikdasmen Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Berikut adalah Jenis Pelanggaran dalam penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.

1. Pelanggaran Ringan

a, Penulis dan Penelaah Soal

  • Tidak menyelesaikan penulisan soal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  • Tidak menggunakan atau mencantumkan referensi dengan sumber yang valid dan kredibel.

b. Penyelia Pengawas

  • Tidak berpakaian rapi dan
  • Tidak menjaga etika komunikasi selama pelaksanaan konferensi video.

c. Pengawas

  • Tidak berpakaian rapi dan
  • Tidak menjaga etika komunikasi selama konferensi video berlangsung. (khusus TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK)

d. Proktor

  • Tidak menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana.
  • Tidak berpakaian rapi dan
  • Tidak hadir di lokasi 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai.
  • Tidak masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan TKA.

e. Teknisi

  • Tidak berpakaian rapi dan
  • Tidak mengikuti penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana.

f. Peserta Tes

  • Terlambat memasuki      ruangan     setelah     tanda     masuk dibunyikan (15 (lima belas) menit sebelum TKA dimulai).
  • Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang telah disiapkan.
  • Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang telah
  • Tidak mengisi daftar hadir

2. Pelanggaran Sedang

a. Penulis dan Penelaah Soal

  • Menulis soal menggunakan nama tokoh yang masih
  • Menulis soal dalam bentuk gambar, kalimat, dan slogan yang mengandung unsur iklan/produk komersial atau instansi.

b. Penyelia Pengawas

  • Tidak membuka aplikasi konferensi video 45 menit sebelum sesi pertama tes dimulai.
  • Meninggalkan ruang pertemuan virtual tanpa pemberitahuan atau izin dari tim teknis penyelia.

c. Pengawas

  • Hadir terlambat di lokasi pelaksanaan TKA (kurang dari waktu yang ditentukan).
  • Masuk ke ruang tes terlambat dari waktu yang
  • Hadir terlambat pada aplikasi konferensi video (khusus TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK).
  • Meninggalkan ruang pertemuan virtual tanpa pemberitahuan atau izin dari penyelia pengawas (khusus TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK).

d. Proktor

  • Meninggalkan ruang TKA selama tes berlangsung tanpa
  • Membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA.

e. Teknisi

  • Tidak hadir di lokasi pelaksanaan 45 (emapt puluh lima) menit sebelum tes dimulai.
  • Tidak masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan.
  • Tidak berada     di     lokasi      satuan      pendidikan      selama pelaksanaan tes.

f. Peserta Tes

  • Masuk ke    dalam    aplikasi     TKA    dengan    username    dan password yang tidak sesuai dengan kartu login.
  • Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa seizin pengawas.
  • Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor.
  • Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA.

g. Satuan Pendidikan

  • Membiarkan orang     lain      yang     tidak      berkepentingan memasuki ruang ujian saat TKA berlangsung.
  • Membiarkan atau menyuruh peserta TKA membawa alat komunikasi, kamera,     perangkat    elektronik    yang    dapat merekam gambar, dan/atau alat elektronik lainnya dalam ruang TKA.
  • Tidak menjalankan tugas dan ketentuan yang ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.

3. Pelanggaran Berat

1. Penulis Soal

  • Tidak menjaga kerahasiaan atau menyebarluaskan soal yang telah ditulis.
  • Menulis soal yang mengandung bias SARA, diskriminatif, bias gender, kekerasan, pornografi, provokatif, politik, dan/atau konten yang dapat menyinggung kelompok
  • Melakukan plagiarisme atau menyalin soal dari sumber
  • Berafiliasi dengan lembaga bimbingan belajar atau bimbingan tes serta dengan penerbit buku.

2. Penyelia Pengawas

  • Penyelia menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video kepada pihak yang tidak berwenang.
  • Penyelia tidak melaksanakan tugas pengawasan hingga seluruh sesi tes selesai.

3. Pengawas

  • Menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video (khusus TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK).
  • Tidak menjalankan tugas sebagai pengawas sampai seluruh sesi tes selesai.
  • Tidak menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang TKA, seperti:
  • merokok di ruang TKA;
  • membawa, menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera;
  • mengobrol; dan/atau
  • membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang
  • Tidak memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan.
  • Mengizinkan orang yang tidak berwenang memasuki ruang TKA selain peserta.
  • Memberi isyarat,    petunjuk,     dan/atau    bantuan    apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban.
  • Tidak menjaga
  • Merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal

4. Proktor

  • Membantu peserta dalam menjawab
  • Merekam, memfoto, atau menyebarkan soal
  • Tidak menjaga kerahasiaan akun dan soal
  • Tidak menjalankan tugas sebagai proktor sampai seluruh sesi tes selesai.

5. Teknisi

  • Tidak menjalankan tugas sebagai teknisi sampai seluruh sesi tes selesai.
  • Merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal
  • Tidak menjaga
  • Membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang tes.

6. Peserta Tes

  • Tes dikerjakan oleh orang lain, atau peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar.
  • Membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian.
  • Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun.
  • Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA.
  • Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.

7. Satuan Pendidikan

  • Memanipulasi data identitas peserta
  • Menyebarkan/memberikan kunci jawaban kepada peserta
  • Mengganti dan/atau mengisi jawaban peserta
  • Membiarkan pelanggaran tingkat sedang untuk peserta TKA dan/atau proktor/teknisi/pengawas.

BACA JUGA : Capaian Pembelajaran Tahun 2025, Berikut Link Unduhnya 

 


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 

















telegram

0 Response to "Jenis Pelanggaran Tes Kemampuan Akademik"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan