INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Juknis Pelatihan Koding dan Kecerdasan Artifisial

Juknis Pelatihan Koding dan Kecerdasan Artifisial


Berikut ini adalah Juknis Pelatihan Koding dan Kecerdasan Artifisial. Juknis Pelatihan Koding dan Kecerdasan Artifisial ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Kemendikdasmen Nomor  5/B/HK.03.01/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelatihan Koding dan Kecerdasan Artifisial.

Juknis Pelatihan Koding dan Kecerdasan Artifisial diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa guru sebagai agen pembelajar harus mampu mempersiapkan peserta didik  dalam menghadapi tantangan global pendidikan berbasis teknologi khususnya terkait koding dan kecerdasan artifisial;

b. bahwa untuk mengembangkan kompetensi guru dalam memahami pembelajaran koding dan
kecerdasan artifisial diperlukan pelatihan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan tenaga Kependidikan tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Pelatihan Koding dan Kecerdasan Artifisial.


Juknis Pelatihan Koding dan Kecerdasan Artifisial  diterbitkan dengan mengingat :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).

Diktum KESATU : Menetapkan petunjuk teknis pelatihan koding dan kecerdasan artifisial yang selanjutnya disebut petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

Diktum KEDUA : Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi:

a. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru;

b. unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru;

c. pemerintah daerah; dan

d. lembaga penyelenggara diklat.

Diktum KETIGA : Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi:

a. pendahuluan;

b. persiapan;

c. pelaksanaan;

d. penjaminan mutu; dan

e. penutup.

Diktum KEEMPAT : Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal ini dibebankan pada anggaran pendapatan belanja negara, anggaran pendapatan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Diktum KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Latar Belakang

Dinyatakan dalam Juknis Pelatihan Koding dan Kecerdasan Artifisial bahwa pada tahun 2025, Kemendikdasmen menetapkan koding dan KA sebagai mata pelajaran pilihan dari jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pembelajaran koding dan KA mengembangkan kompetensi peserta didik sesuai dengan tahap perkembangan mereka. Realisasi pelaksanaan mata pelajaran pilihan koding dan KA memerlukan
kesiapan guru yang akan mengampu dengan mengikutsertakan mereka pelatihan koding dan KA.

Pelatihan koding dan KA bagi guru menekankan pada penguasaan dasar-dasar koding yang dapat diaplikasikan dalam berbagai konteks pembelajaran. Sebagai contoh, guru dapat menggunakan koding untuk menciptakan proyek pembelajaran berbasis simulasi atau pengembangan aplikasi sederhana sesuai kurikulum.

Pembelajaran koding dan KA juga membuka peluang bagi pendekatan pembelajaran yang lebih personal dan adaptif. Guru yang memahami potensi KA dapat memanfaatkan teknologi ini untuk
mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, menyediakan pembelajaran yang lebih relevan, dan mempercepat proses penguasaan materi.

Pelatihan ini memberikan panduan tentang aplikasi KA dalam konteks pembelajaran di kelas, seperti penggunaan sistem pengajaran berbasis KA atau analisis data untuk mendukung keputusan pedagogik.

Selanjutnya, etika dalam penggunaan KA menjadi salah satu aspek penting dalam pelatihan ini karena penerapan teknologi dalam pendidikan tidak terlepas dari tanggung jawab etis yang menyertainya.

Guru diajarkan tentang privasi data, dampak teknologi terhadap interaksi sosial peserta didik, dan cara menggunakan KA secara bertanggung jawab serta aspek keabsahan teori/konsep yang ditemukan dalam KA.

Dengan pemahaman ini, guru dapat membimbing peserta didik dalam memanfaatkan teknologi secara bijak, menghindari penyalahgunaan, dan menanamkan nilai-nilai moral.

Pelatihan ini juga memberikan perhatian pada sisi inklusivitas teknologi dalam pembelajaran. Guru diajarkan bagaimana mengadaptasi teknologi sehingga dapat digunakan oleh semua peserta didik, termasuk mereka yang dengan kebutuhan khusus.

Pembelajaran berbasis koding dan KA dapat menjadi alat yang memperkuat prinsip pendidikan untuk semua yang inklusif dan berkeadilan. Mengingat beragamnya kondisi sekolah baik antar daerah maupun antar jenjang maka besar kemungkinan belum semua sekolah memiliki Guru dengan kompetensi memadai untuk mengajar Koding dan KA.

Untuk itu penyiapan Guru agar memiliki kompetensi yang memadai perlu dilakukan secara bertahap. Juknis Pelatihan Koding dan Kecerdasan Artifisial ini disusun untuk memberikan panduan menyeluruh kepada pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelatihan guru untuk mendukung implementasi koding dan KA sebagai mata pelajaran pilihan.

Panduan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran guru dalam membentuk generasi yang cakap digital, berpikir kritis, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

 

Tujuan

Di dalam Juknis Pelatihan Koding dan Kecerdasan Artifisial disampaikan bahwa tujuan pelatihan koding dan KA adalah membekali peserta pelatihan agar mampu:

1. memahami kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, khususnya tentang koding dan KA sebagai mata pelajaran pilihan;

2. menguasai pengetahuan konten keilmuan koding dan KA;

3. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pedagogik terutama dalam pembelajaran koding dan KA; dan

4. merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran dalam mata pelajaran koding dan KA.

BACA JUGA : Surat Edaran Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Gelombang II Tahun 2025



UNDUH Juknis Pelatihan Koding dan Kecerdasan Artifisial

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 

telegram

0 Response to "Juknis Pelatihan Koding dan Kecerdasan Artifisial"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan