Surat Edaran Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Gelombang II Tahun 2025
Surat Edaran Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Gelombang II Tahun 2025
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendiktisaintek telat menerbitkan Surat Edaran Nomor : 0493/B.B4/DT.04.01/2025 26 Juni 2025 tentang Pelaksanaan Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Pada Gelombang II Tahun 2025.
Adapun isi Surat Edaran tentang Pelaksanaan Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Pada Gelombang II Tahun 2025 yang terbit 26 Juni 2025 tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Akademik dan Vokasi di lingkungan Kemdiktisaintek
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVII
3. Pimpinan Kementerian/Lembaga Mitra
Merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, Direktorat Sumber Daya akan membuka periode penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen Lektor Kepala dan Profesor gelombang II melalui laman SISTER dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Linimasa penilaian usulan 1. kenaikan jabatan akademik dosen tahun 2025 untuk Lektor Kepala dan Profesor pada gelombang II, sebagai berikut.
a. Pembukaan usulan periode reguler : 26 Juni – 10 Juli 2025
b. Validasi dan pengesahan usulan oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL : 11 – 14 Juli 2025
c. Penilaian usulan : 15 – 30 Juli 2025
d. Pengajuan usulan periode revisi : 31 Juli – 05 Agustus 2025
e. Validasi dan pengesahan revisi oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL : 06 – 07 Agustus 2025
f. Penilaian usulan revisi : 08 – 18 Agustus 2025
2. Pemenuhan Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang digunakan:
a. LKD BKD periode 2022/2023 Genap;
b. LKD BKD periode 2023/2024 Ganjil dan Genap; dan
c. LKD BKD Periode 2024/2025 Ganjil
3. Usulan kenaikan jabatan Dosen Tidak Tetap, dapat diproses pada penilaian periode gelombang II dengan syarat Dosen Tidak Tetap tersebut telah memenuhi BKD setara minimal 12 sks selama 4 semester terakhir, sudah memiliki sertifikat pendidik (Serdos) dan paling lambat 3 bulan sebelum batas usia pensiun (BUP 1 September 2025).
4. Untuk usulan dosen yang memasuki BUP per 1 September 2025 hanya dapat mengusulkan usulan di periode reguler.
5. Usulan seseorang menjadi Guru Besar/Profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi bagi dosen (angka 3 pasal 1 Undang-undang Guru dan Dosen) bukan hanya pemenuhan administrasi, namun juga evaluasi kepatutan yang bersangkutan menempati kedudukan dosen (pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Guru dan Dosen), melaksanakan fungsi Dosen (pasal 5 Undang-undang Guru dan Dosen) dan tujuan kedudukan dosen (pasal 6 Undang-undang Guru dan Dosen), sehingga Kementerian akan melakukan evaluasi holistik dari usulan maupun sumber lain yang formal seperti PDDikti, SINTA, situs perguruan tinggi yang bersangkutan, dan lain-lain.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih
BACA JUGA : Buku Tanya Jawab Seputar Tes Kemampuan Akademik (TKA)
UNDUH Surat Edaran Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Gelombang II Tahun 2025
@Salam Website Nasty
0 Response to "Surat Edaran Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Gelombang II Tahun 2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan