Kepmen Dikbudristek Nomor 495_M_2024 Tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, Dan Beban Kerja Pengawas Sekolah
Kepmen Dikbudristek Nomor 495_M_2024 Tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, Dan Beban Kerja Pengawas Sekolah
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 495/M/2024 TENTANG RINCIAN EKUIVALENSI TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU, BEBAN KERJA KEPALA SEKOLAH, DAN BEBAN KERJA PENGAWAS SEKOLAH
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTER! PENDIDIKAN, KEBUDAYMN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG RINCIAN EKUIVALENSI TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU, BEBAN KERJA KEPALA SEKOLAH, DAN BEBAN KERJA PENGAWAS SEKOLAH
KESATU
Menetapkan rincian ekuivalensi:
a. tugas tambah an lain guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
b. beban kerja kepala sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
dan
c. beban kerja pengawas sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal Ditetapkan
BACA JUGA : PANDUAN PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2025
UNDUH Kepmen Dikbudristek Nomor 495_M_2024 Tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, Dan Beban Kerja Pengawas Sekolah
@Salam Website Nasty
0 Response to "Kepmen Dikbudristek Nomor 495_M_2024 Tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, Dan Beban Kerja Pengawas Sekolah"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan