Pengumuman Seleksi PPPK Kejaksaan 2025
Pengumuman Seleksi PPPK Kejaksaan 2025
Kejaksaan Republik Indonesia kembali akan membuka rekrutmen PPPK tahun 2025 bagi tenaga kesehatan. Simak Pengumuman Seleksi PPPK Kejaksaan 2025 selengkapnya berikut ini.
Kejaksaaan RI memberikan kesempatan bagi tenaga medis untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025. Rekrutmen PPPK tenaga medis ini akan ditempatkan di fasilitas kesehatan milik Kejaksaan.
Terdapat 6 jenis formasi untuk dokter spesialis dan sub spesialis, serta 27 formasi untuk tenaga kesehatan lainnya seperti apoteker, bidan, perawat, nutrisionis, serta masih banyak lagi yang lainnya.
Seleksi PPPK Kejaksaan RI 2025 membuka peluang bagi tenaga kesehatan dari berbagai jenjang, mulai dari dokter subspesialis hingga tenaga medis terampil. Total formasi yang dibuka mencapai 1.609, terdiri atas 1.448 formasi umum dan 161 formasi khusus.
Informasi tentang Seleksi PPPK Kejaksaan 2025 disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG- 4/C/Cp.2/07/2025 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025.
Jadwal Seleksi
Berikut adalah jadwal seleksi PPPK Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025.
1. Pengumuman seleksi: 1 Juli 2025-8 Juli 2025
2. Pendaftaran seleksi: 2 Juli 2025-24 Juli 2025
3. Seleksi administrasi: 3 Juli 2025-4 Agustus 2025
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 5 Agustus 2025-8 Agustus 2025
5. Masa sanggah: 9 Agustus 2025-11 Agustus 2025
6. Jawaban sanggah: 10 Agustus 2025-17 Agustus 2025
7. Pengumuman pasca masa sanggah: 12 Agustus 2025-18 Agustus 2025
8. Penarikan data final: 19 Agustus 2025-20 Agustus 2025
9. Penjadwalan seleksi kompetensi: 21 Agustus 2025-24 Agustus 2025
10. Pengumuman jadwal seleksi kompetensi (lokasi, waktu, dan sesi ujian peserta): 25 Agustus 2025-1 September 2025
11. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2 September 2025-11 September 2025
12. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 12 September 2025-15 September 2025
13. Pengumuman hasil kelulusan seleksi kompetensi: 16 September 2025-18 September 2025
14. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 19 September 2025-23 September 2025
15. Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 24 September 2025-28 September 2025
16. Pengumuman hasil kelulusan: 29 September 2025-1 Oktober 2025
17. Pengisian DRH NI PPPK: 2 Oktober 2025-16 Oktober 2025
18. Usul penetapan NI PPPK: 17 Oktober 2025-31 Oktober 2025
Kriteria Pelamar Berdasarkan Formasi
Pendaftaran PPPK Kejaksaan terbagi menjadi dua jenis formasi, yaitu formasi khusus dan formasi umum. Masing-masing formasi memiliki kriteria pelamar yang berbeda sesuai dengan latar belakang dan pengalaman kerja.
1. Formasi Khusus adalah pelamar yang sudah memiliki pengalaman dan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia.
2. Formasi Umum adalah pelamar umum yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Syarat Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025
Sebelum mendaftar, pelamar Seleksi PPPK Kejaksaan 2025 wajib memenuhi sejumlah syarat pendaftaran. Berikut adalah rincian persyaratan umum umum yang harus dipenuhi calon pelamar.
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah).
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
10. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah.
Syarat khusus untuk masing-masing formasi dapat dilihat pada Surat Pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025.
Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Kejaksaan 2025
Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 dilakukan secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK pada KTP dan KK untuk membuat akun. Selain itu, pelamar hanya dapat memilih satu formasi sesuai kualifikasi pendidikan dan wajib mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
Berikut adalah tata cara pendaftaran seleksi PPPK Kejaksaan Tahun 2025.
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 2 Juli 2025
2. Setelah masuk ke laman tersebut, pelamar harus membuat akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan NIK pada Kartu Keluarga (KK)
3. Pelamar yang telah memiliki akun hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi, baik Formasi Umum maupun Formasi Khusus, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki
4. Saat mengisi biodata, pelamar wajib memilih alamat domisili sesuai dengan KTP atau tempat tinggal saat ini
5. Selanjutnya pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan pada laman https://sscasn.bkn.go.id
Dokumen Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025
Dokumen yang perlu dilengkapi dalam menyiapkan berkas pendaftaran seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 terdiri dari sejumlah surat-surat penting, sebagai berikut,
1. Surat lamaran: ditujukan kepada Jaksa Agung RI, ditulis tangan, pena hitam, bermeterai elektronik Rp10.000, dipindai berwarna. Format surat: biropeg.kejaksaan.go.id atau Instagram @biropegkejaksaan
2. KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP (jika belum punya e-KTP)
3. Pasfoto terbaru: kemeja putih, latar merah
4. Surat Pernyataan (BKN): diketik, tanda tangan pena hitam, bermeterai elektronik Rp10.000, dipindai berwarna
5. Surat Pernyataan Diri: diketik, tanda tangan pena hitam, bermeterai elektronik Rp10.000, dipindai berwarna
6. Surat pengalaman kerja, ditandatangani pimpinan unit kerja, dengan ketentuan:
a. Formasi Umum: Kepala Puskesmas, Direktur Klinik/RS (pemerintah/swasta), Pejabat Eselon III/II; dan
b. Formasi Khusus: Direktur RS Adhyaksa, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon II Klinik Pratama Adhyaksa;
7. Ijazah dan transkrip nilai: asli/legalisir, dipindai berwarna;
8. STR dan SIP: masih berlaku, sesuai jabatan;
9. Akreditasi PT dan Prodi: surat resmi atau screenshot dari BAN-PT/LAM-PTKes saat waktu kelulusan
10. Surat Keterangan Kesehatan dari RS/layanan kesehatan pemerintah, menyatakan:
a. Tidak buta warna (parsial/total);
b. Tidak cacat fisik atau mental;
c. Tidak bertato;
d. Tidak bertindik (khusus pria).
e. Ditandatangani dokter pemerintah dengan NIP
Pengumuman Seleksi PPPK Kejaksaan 2025 dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.
Lampiran Pengumuman :
BACA JUGA : Panduan Kegiatan MPLS Ramah Jenjang SMP Tahun 2025
@Salam Website Nasty
0 Response to "Pengumuman Seleksi PPPK Kejaksaan 2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan