Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2025
TENTANG
KENAIKAN PANGKAT REGULER PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mengakselerasi pengembangan karier
Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur mengenai kenaikan
pangkat reguler Pegawai Negeri Sipil yang dapat
melampaui atasan langsung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara tentang Kenaikan Pangkat
Reguler Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 183);
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun
2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 42);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG
KENAIKAN PANGKAT REGULER PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
2. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan
atas capaian kinerja dan pengabdian PNS.
3. Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang
diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan
pelaksana.
Pasal 2
(1) PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dapat
diberikan Kenaikan Pangkat Reguler.
(2) Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan melampaui pangkat atasan
langsung.
(3) Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan sampai dengan pangkat tertinggi sesuai
dengan kualifikasi pendidikan.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kenaikan Pangkat Reguler diberikan
sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya
sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4193) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik I
NOMOR 2 TAHUN 2025
TENTANG
KENAIKAN PANGKAT REGULER PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mengakselerasi pengembangan karier
Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur mengenai kenaikan
pangkat reguler Pegawai Negeri Sipil yang dapat
melampaui atasan langsung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara tentang Kenaikan Pangkat
Reguler Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 183);
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun
2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 42);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG
KENAIKAN PANGKAT REGULER PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
2. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan
atas capaian kinerja dan pengabdian PNS.
3. Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang
diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan
pelaksana.
Pasal 2
(1) PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dapat
diberikan Kenaikan Pangkat Reguler.
(2) Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan melampaui pangkat atasan
langsung.
(3) Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan sampai dengan pangkat tertinggi sesuai
dengan kualifikasi pendidikan.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kenaikan Pangkat Reguler diberikan
sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya
sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4193) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik I
Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil
BACA JUGA : MATERI PENYEGARAN KOMPETENSI BAGI ASESOR UNTUK INSTRUMEN AKREDITASI PAUD TAHUN 2025
UNDUH Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty
0 Response to "Peraturan BKN RI Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan