Surat Edaran Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap II
Surat Edaran Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap II
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Ditjen GTKPG Nomor: 0679/B2/GT.00.08/2025 tentang Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap II Tahun 2025.
Adapun isi Surat Edaran Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap II tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
Rektor Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG
(daftar terlampir)
Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru, melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan PPG bagi Guru Tertentu Tahap II Tahun 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu akan dilaksanakan oleh 136 Perguruan Tinggi yang memiliki Surat Keputusan Izin Pembukaan Program Studi PPG dan akreditasi yang masih berlaku sampai dengan kelulusan PPG, ketersediaan bidang studi, dosen dan guru pamong penguji, dan telah mengikuti pembekalan pengelolaan PPG (daftar perguruan tinggi sebagaimana Lampiran 1).
2. Pembagian bidang studi, jumlah rombongan belajar dan daftar nama calon mahasiswa selengkapnya dapat dilihat melalui akun SIMPKB masing-masing perguruan tinggi.
3. Kesesuaian kualifikasi akademik atau bidang tugas/mata pelajaran/kelompok mata pelajaran yang diampu dengan bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru mengacu pada Kepdirjen GTKPG Nomor 1 Tahun 2025 yang dapat dilihat di https://ppg.dikdasmen.go.id/.
4. LPTK menyiapkan sistem Lapor Diri peserta dengan ketentuan persyaratan (sebagaimana Lampiran 2). Lapor Diri peserta dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara sesuai dengan jadwal sebagaimana terlampir. Daftar alamat laman LPTK dapat dilihat di https://ppg.dikdasmen.go.id/.
5. Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing peserta. Pembelajaran mandiri dilaksanakan secara daring melalui Ruang GTK (sebagaimana jadwal pada Lampiran 2).`
Selanjutnya kami harapkan dukungan serta bantuan Bapak/Ibu agar dapat menindaklanjuti informasi tersebut.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Jadwal Pelaksanaan dan Ketentuan Lapor Diri
1. Pemanggilan Peserta di SIMPKB : 5 s.d. 12 Juli 2025
2. Lapor Diri : 17 s.d. 26 Juli 2025
3. Orientasi di LPTK : 31 Juli 2025
4. Pembelajaran mandiri di Ruang GTK : 1 Agustus s.d. 12 September 2025
5. Pendaftaran UKPPG di Ruang GTK : 1 – 13 September 2025
Catatan: Jadwal dapat berubah dan akan diinformasikan lebih lanjut
Ketentuan Lapor Diri
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
1. Pakta Integritas
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV)
4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
BACA JUGA : Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran Tahun 2025
UNDUH Surat Edaran Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap II
@Salam Website Nasty
0 Response to "Surat Edaran Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap II"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan