Materi Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Beban Kerja Guru
Materi Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Beban Kerja Guru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Materi Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Beban Kerja Guru.
Materi Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Beban Kerja Guru ini diterbitkan pada Rabu, 16 Juli 2025. Materi Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Beban Kerja Guru ini berisi informasi terkait terbitnya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Beban Kerja Guru.
Adapun isi Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Beban Kerja Guru adalah sebagai berikut.
Latar Belakang
Adanya transformasi kebijakan dari Menteri Pendidikan dasar dan Menengah yaitu pendidikan yang berfokus pada peningkatan mutu
atau kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat dan minat murid.
Dasar Hukum
1. Pasal 17 ayat (3) UUD 1945
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Regulasi Beban Kerja
Regulasi Awal : Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang eban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah (Dengan tabel rincian ekuivalensi terdapat di lampiran).
Regulasi Perubahan :
1. Permendikbudristek 25/2024 tentang perubahan perman 15/2018
2. Kepmen Nomor 495 tentang rincian ekuivalensi beban kerja
Regulasi Pencabutan : Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Dengan tabel rincian ekuivalensi tugas tambahan lain terdapat dalam lampiran, namun hanya secara umum, sedangkan rincian secara detail akan dituangkan dalam Keputusan Menteri.
Jumlah Jam Beban Kerja Guru
Guru melaksanakan beban kerja selama:
- 37 (tiga puluh tujuh) jam
- 30 (tiga puluh) menit jam kerja
dalam 1 (satu) minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Landasan:
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pasal 4: Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.
Beban Kerja Guru
Beban Kerja Guru mencakup kegiatan pokok :
1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan meliputi:
a. Pengkajian kurikulum pembelajaran, kurikulum pembimbingan / program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan.
b. Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses.
2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
a. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan merupakan pelaksanaan dari perencanaan pembelajaran atau pembimbingan.
b. Pelaksanaan pembelajaran dilakukan pada kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
c. Pelaksanaan pembimbingan dilakukan melalui bimbingan dan konseling untuk mendukung pembelajaran dan kemandirian murid.
d. Guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan pada satuan administrasi pangkalnya.
e. Guru pendidikan khusus yang ditugaskan pada unit layanan disabilitas dan Guru ASN yang diredistribusikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
3. Membimbing dan melatih murid (Termasuk menjalankan tugas sebagai: Guru Wali)
Membimbing dan melatih peserta didik dilakukan pada:
a. kegiatan kokurikuler
b. Kegiatan ekstrakurikuler
Selain melaksanakan tugas membimbing dan melatih di atas, Guru juga melaksanakan tugas pendampingan sebagai guru wali.
Tugas Guru Wali, yaitu paling sedikit melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya.
Guru Wali :
- Guru Mapel pada SMP/SMPLB,SMA/SMALB, SMK/SMKLB
- Dilakukan sejak terdaftar sebagai murid hingga lulus
- Berkolaborasi dengan Guru BK dan Guru Wali Kelas
4. Melaksanakan tugas tambahan (Tugas Tambahan Guru dan Tugas Tambahan Lain Guru)
Tugas Tambahan Guru :
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan lain
- wali kelas;
- pembina organisasi siswa intra sekolah;
- pembina ekstrakurikuler;
- koordinator Pengembangan Kompetensi;
- pengurus Bursa Kerja Khusus pada SMK;
- guru piket;
- pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama;
- koordinator pengelolaan kinerja Guru;
- tim pencegahan dan penanganan kekerasan pengurus organisasi bidang pendidikan;
- tutor pada pendidikan kesetaraan;
- koordinator pembelajaran berbasis projek;
- koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;
- satuan tugas perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;
- instruktur/narasumber/fasilitator pada program nasional di bidang pendidikan;
- peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga Penyelenggara Pelatihan/Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan/Komunitas Pendidikan/Organisasi Profesi;
- koordinator KKG /MGMP tingkat Provinsi/Kabupaten/Gugus;
- pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau
- pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.
Pelaksanaan Pemenuhan Beban Kerja Guru
Pada kondisi tertentu, Guru dapat ditugaskan pada satuan pendidikan lain yang ditetapkan oleh Dinas dalam pelaksanaan pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran pada satuan pendidikan lain. Kondisi tertentu merupakan kondisi satuan pendidikan yang membutuhkan guru mata Jpelajaran dengan keahlian tertentu.
BACA JUGA :Capaian Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial Tahun 2025
UNDUH Materi Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Beban Kerja Guru
@Salam Website Nasty
0 Response to "Materi Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Beban Kerja Guru"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan