Mekanisme Pengembalian Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah
Mekanisme Pengembalian Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah
Berikut ini adalah mekanisme pengembalian Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah. Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI Nomor B-1419/DJ.I/PS/07/2025 tentang Instruksi Pengembalian BSU (Bantuan Subsidi Upah) Guru Madrasah dan PAI, disampaikan bahwa Guru Madrasah penerima BSU ganda atau melebih syarat wajib mengembalikan ke kas negara, Guru Madrasah yang memperoleh BSU Ganda diminta untuk melakukan pengembalian ke Kas Negara paling lambat tanggal 16 Juli sd 18 Agustus 2025.
Mekanisme pengembalian dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah yang menerima ganda atau melebihi syarat adalah melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Apabila guru merasa tidak pernah menerima BSU ganda atau tidak memenuhi syarat, tetap disarankan untuk melakukan pengecekan melalui akun Simpatika dan mengisi google form yang disediakan. Jika memang tidak seharusnya menerima, pengembalian tidak perlu dilakukan
Mekanisme Pengembalian Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah
Guru yang mendapatkan notifikasi di akunnya, untuk melakukan pengembalian Bantuan Subsidi Upah (BSU) maka berikut langkah-langkah untuk melakukan unggah bukti transfer pengembalian BSU.
Berikut adalah mekanisme pengembalian Bantuan Subsidi Upah Guru madrash pada kun SIMPATIKA.
1. Guru melakukan login akun SIMPATIKA dan menuju Data Bantuan (BSU).
2. Guru yang mendapatkan notifikasi pengembalian BSU dan belum melakukan pengembalian, diharuskan mengisi data diri melalui google form provinsi masing-masing sebagaimana terlampir untuk dibuatkan e-billing SIMPONI oleh Pusat.
3. e-Billing SIMPONI yang sudah dibuat akan dikirim kepada Guru melalui email masing-masing yang tertulis di google form.
4. Guru yang sudah mendapatkan e-billing SIMPONI agar segera menyetor melalui bank / kantor pos sebelum masa kedaluwarsa.
5.
Guru melakukan upload bukti setor pengembalian ke dalam SIMPATIKA serta
menginput nomor Kode Billing, Nomor Transaksi Bank (NTB) / Nomor
Transaksi
Pos (NTP) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada fitur yang telah disediakan.
6. Akan dilakukan persetujuan / penolakan oleh Operator Admin Simpatika Kanwil.
7. Jika dilakukan penolakan, Operator Admin Simpatika Kanwil harus memberikan keterangan alasan penolakan agar segera diperbaiki.
8. Guru yang verifikasinya ditolak oleh Kanwil, diharuskan melengkapi kekurangan. melakukan upload bukti setor dan input bukti pengembalian ulang sampai verifikasi diterima.
Tampilan Pengembalian BSU di SIMPATIKA
BACA JUGA : Alokasi Waktu TKA SD SMP SMA SMK
@Salam Website Nasty
0 Response to "Mekanisme Pengembalian Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan