INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Pedoman Akreditasi Sekolah 2025

Pedoman Akreditasi Sekolah 2025

 

Pedoman Akreditasi Sekolah 2025 telah diterbitkan. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) menerbitkan Pedoman Akreditasi Sekolah 2025 untuk jenjang (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SLB/MLB, dan Program Pendidikan Kesetaraan).

Pada tahun 2025, akreditasi pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) menggunakan instrumen akreditasi baru tahun 2024 yang disempurnakan, sedangkan untuk akreditasi pendidikan anak usia dini masih diperbolehkan menggunakan instrumen akreditasi tahun sebelumnya (Permendikbudristek Nomor 38/2023 Pasal 57).

Untuk memastikan langkah pelaksanaan akreditasi Dikdasmen yang sudah menggunakan instrumen baru, maka diperlukan pedoman akreditasi sekolah khususnya untuk jenjang Dikdasmen.

Pedoman Akreditasi Sekolah 2025 ini untuk digunakan oleh BAN-PDM, BAN-PDM Provinsi, dan satuan pendidikan Pedoman akreditasi sekolah 2025 ini memuat uraian tentang 7 (tujuh) tahapan pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan yang terdiri atas: 1) Identifikasi dan Penetapan Sasaran Akreditasi, 2) Sosialisasi Pelaksanaan Akreditasi, 3) Pra-Visitasi, 4) Visitasi dan Penilaian, 5) Validasi Hasil Visitasi, 6) Penetapan Hasil Akreditasi, dan 7) Sosialisasi Hasil Akreditasi dan Rekomendasi Tindak Lanjut.

Tahap Pelaksanaan Akreditasi Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2025

Berikut tahap pelaksanaan Akreditasi jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2025 sesuai Pedoman Akreditasi Sekolah 2025 .

Screenshot 773

A. Identifikasi dan Penetapan Sasaran Akreditasi

1. Penjelasan Umum

Dinyatakan dalam Pedoman Akreditasi Sekolah bahwa Tahap Identifikasi dan Penetapan Sasaran Akreditasi merupakan tahap dimana BAN-PDM menetapkan sasaran visitasi jenjang pendidikan dasar dan menengah (satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan). Selanjutnya, BAN-PDM Provinsi melakukan verifikasi untuk menentukan bahwa sasaran memenuhi kriteria untuk dilakukan visitasi.

2. Rasional

Penentuan sasaran di tingkat pusat bertujuan untuk:

a. Memastikan sasaran visitasi sesuai dengan kriteria dan prioritas yang tertuang dalam Permendikbudristek No 38/2023.

b. Penentuan sasaran visitasi dilakukan secara transparan dan akuntabel (berbasis data).

c. Mengurangi risiko penentuan sasaran berbasis informasi yang kurang akurat.

d. BAN-PDM Provinsi terhindar dari dinamika permintaan di tingkat daerah yang tidak sesuai kriteria.

3. Tujuan

a. Mengidentifikasi sasaran akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah.

b. Menetapkan sasaran akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah.

c. Menetapkan satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan yang menjadi sasaran akreditasi untuk dilakukan visitasi.

d. Memberikan gambaran kebutuhan anggaran proses akreditasi untuk penentuan anggaran yang berbasis data.

B. Sosialisasi Pelaksanaan Akreditasi

1. Penjelasan Umum

Sesuai Pedoman Akreditasi Sekolah 2025, disampaikan bahwa tahap sosialisasi merupakan bagian awal dari pelaksanaan akreditasi, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai proses akreditasi. Kegiatan ini dilaksanakan oleh BAN-PDM Provinsi dan ditujukan kepada berbagai pemangku kepentingan, meliputi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag), Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP), Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), organisasi mitra atau pihak lain yang dirasa relevan, serta yang paling utama adalah satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang menjadi sasaran visitasi.

2. Rasional

Sosialisasi pelaksanaan akreditasi sangat penting untuk memastikan:

a. Seluruh pemangku kepentingan mengetahui satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan yang ditetapkan sebagai sasaran
visitasi akreditasi.

b. Seluruh pihak memahami tata cara dan tahapan dalam pelaksanaan proses akreditasi.

c. Seluruh pihak memahami instrumen akreditasi serta panduan yang telah disiapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan akreditasi.

3. Tujuan

a. Menyampaikan daftar satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan sasaran visitasi akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah.

b. Menjelaskan mekanisme pelaksanaan akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah.

c. Menjelaskan instrumen akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah dan cara penggunaannya.

d. Menjelaskan penggunaan aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena)

e. Menginformasikan kepada satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan mengenai keutamaan mengunggah dokumen/dokumentasi utama yang diperlukan dan mengisi deskripsi kinerja asesi (DKA) melalui aplikasi Sispena.

f. Mendorong asesi untuk menjelaskan kinerjanya secara jelas dan lengkap melalui dokumen/dokumentasi utama, dan DKA informasi yang diunggah ke dalam Sispena. Asesi perlu memahami bahwa dengan tidak melengkapi dokumen/dokumentasi utama dan DKA informasi yang diperlukan untuk proses akreditasi, maka kondisi tersebut akan merugikan proses akreditasinya karena informasi yang
dimiliki asesor sangat minim.

C. Pra-Visitasi

1. Penjelasan Umum

Dijelaskan dalam Pedoman Akreditasi Sekolah 2025 bahwa tahap pra-visitasi merupakan tahapan persiapan sebelum pelaksanaan visitasi oleh asesor. Pada tahap ini, asesi diminta untuk menyiapkan dan mengunggah berbagai informasi serta dokumen yang merefleksikan kinerja dan kondisi aktual satuan pendidikan. Informasi tersebut menjadi acuan awal bagi tim asesor yang ditugaskan untuk memahami profil asesi yang akan divisitasi. Selain itu, tahap ini juga melibatkan koordinasi awal antara asesor dan asesi guna menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai proses visitasi yang akan berlangsung.

2. Rasional

Tahap pra-visitasi memberikan kesempatan kepada asesi untuk menyajikan gambaran nyata mengenai kinerja satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan yang dikelolanya. Proses ini juga dapat dimaknai sebagai bentuk evaluasi diri yang dilakukan oleh asesi secara mandiri.

Tahap pra-visitasi memberikan peluang bagi asesi untuk menjelaskan pendekatan dan cara mereka dalam berkinerja mencerminkan prinsip kontekstual yang diusung dalam Instrumen Akreditasi 2024. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada satu cara tunggal atau seragam dalam mencapai kinerja yang baik.

Setiap satuan pendidikan—baik sekolah, madrasah, maupun program pendidikan kesetaraan—memiliki konteks penyelenggaraan dan lingkungan yang berbeda, sehingga pendekatan yang digunakan pun dapat bervariasi. Selain itu, tahap pra-visitasi juga bertujuan untuk memastikan agar proses visitasi dapat berlangsung secara lebih efisien dan efektif, karena asesor telah memiliki pemahaman awal yang memadai terhadap kondisi dan karakteristik asesi.

3. Tujuan

a. Asesor mendapatkan gambaran awal tentang kinerja asesi yang akan divisitasi agar proses pengambilan data efisien saat visitasi.

b. Asesi mengetahui jadwal pelaksanaan visitasi serta data yang perlu disiapkan, dan pihak yang perlu hadir pada saat visitasi.

D. Visitasi dan Penilaian

1. Penjelasan Umum

Berdasarkan Pedoman Akreditasi Sekolah 2025, disamoaikan bahwa Tahap Visitasi dan Penilaian merupakan proses di mana tim asesor melakukan kunjungan ke satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan untuk menilai kinerjanya secara langsung, serta menyusun catatan dan saran sebagai hasil penilaian.

Tim asesor yang melakukan visitasi merupakan tim yang sama yang sebelumnya melaksanakan pra-visitasi pada asesi tersebut. Sedangkan panduan penyusunan catatan dan saran dapat ditemukan dalam panduan akreditasi untuk asesor dan juga telah menjadi materi di dalam pelatihan asesor.

2. Rasional

Visitasi perlu dilakukan untuk memastikan penilaian kinerja satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan dalam melaksanakan layanan pendidikan oleh asesor didasarkan pada hasil pengamatan langsung; wawancara dengan berbagai pihak serta telaah dokumen/dokumentasi dan bukti pendukung lainnya.

Visitasi memungkinkan diterapkannya metode triangulasi terhadap beragam data, sehingga pengukuran kinerja asesi lebih akurat. Dalam kegiatan visitasi, asesor melakukan verifikasi dan klarifikasi data dan informasi melalui telaah dokumen, wawancara, dan observasi terhadap kondisi objektif satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa data dan informasi yang disediakan adalah akurat, lengkap, dan konsisten dengan sumbernya. Sedangkan klarifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan dipahami dengan benar dan tidak ada kebingungan atau interpretasi yang salah.

3. Tujuan

a. Mendapatkan data dan informasi tentang kondisi objektif satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan untuk menentukan keterpenuhan indikator kinerja.

b. Menyusun catatan dan saran hasil visitasi berdasarkan temuan dan fakta objektif di satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan.

E. Validasi Hasil Vitisasi

1. Penjelasan Umum

Dinyatakan dalam Pedoman Akreditasi Sekolah 2025 bahwa tahap validasi hasil visitasi merupakan upaya memverifikasi dan memastikan bahwa hasil visitasi satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan yang dilakukan oleh asesor telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Pada tahap ini, asesor validasi melakukan pengecekan terhadap rasional penilaian dan bukti pendukung sebagai dasar melihat validitas penilaian. Apabila terjadi perbedaan penilaian antara asesor visitasi dan asesor validasi, BAN-PDM Provinsi menjadi fasilitator proses komunikasi keduanya. Oleh karena itu, asesor validasi perlu berbeda dengan asesor yang ditugaskan untuk melakukan visitasi untuk satuan pendidikan/ program pendidikan kesetaraan yang sama.

2. Rasional

Validasi merupakan mekanisme penting untuk menjaga mutu, integritas, dan keadilan dalam sistem penjaminan mutu hasil akreditasi, sekaligus menjamin bahwa hasil visitasi tersebut benar-benar mencerminkan kondisi riil asesi.

Proses ini juga memastikan rasional penilaian dan bukti pendukung yang digunakan dalam menentukan kinerja asesi lengkap dan akurat. Laporan visitasi yang disampaikan oleh asesor perlu divalidasi untuk menjamin proses dan hasil visitasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tim validasi harus bekerja secara cermat dan teliti untuk memastikan: i) data sudah sesuai dengan prosedur; ii) data yang diperlukan oleh sistem untuk pengolahan selanjutnya sudah lengkap; dan iii) bukti yang diunggah sesuai dengan rasional penilaian.

3. Tujuan

Memastikan proses dan hasil visitasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

F. Penetapan Hasil Akreditasi

1. Penjelasan Umum

Dijelaskan dalam Pedoman Akreditasi Sekolah 2025 bahwa tahapan hasil akreditasi adalah keputusan resmi dari BAN-PDM yang menyatakan peringkat hasil akreditasi berdasarkan hasil visitasi asesor dan data sekunder. Tahapan ini juga meliputi proses banding.

2. Rasional

Untuk menjamin objektivitas, keadilan, dan akurasi hasil akreditasi, dan menjaga konsistensi mutu serta memastikan akuntabilitas publik maka penetapan hasil akreditasi menggunakan kombinasi penilaian asesor dan data sekunder yang mencirikan perkembangan mutu asesi.

3. Tujuan

a. Menetapkan status dan peringkat akreditasi satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan.

b. Mengumumkan hasil akreditasi.

c. Memberikan kesempatan kepada asesi dan masyarakat untuk mengajukan pengaduan/keberatan atas hasil akreditasi (banding).

G. Sosialisasi Hasil Akreditasi dan Rekomendasi Tindak Lanjut

1. Penjelasan Umum

Di dalam Pedoman Akreditasi Sekolah 2025 disampaikan bahwa tahap ini merupakan proses penyampaian hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut oleh BAN-PDM dan BAN-PDM provinsi kepada Pemerintah, pemerintah daerah, Kanwil Kemenag dan Kankemenag Kab/Kota serta pihak terkait lainnya secara resmi dan terbuka.

Kegiatan sosialisasi di daerah dilaksanakan melalui Rapat Koordinasi Daerah. Kegiatan tersebut menjadi pintu gerbang program kerjasama/kemitraan antara BAN-PDM Provinsi dan pemangku kepentingan di daerah. Bentuk kerja sama/kemitraan yang dihasilkan berupa pengembangan kualitas SDM pendidikan, pendampingan peningkatan mutu pendidikan, dan kegiatan lainnya.

2. Rasional

a. Sebagai bentuk penjaminan mutu layanan pendidikan dan perlindungan atas hak-hak masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan yang baik, maka hasil akreditasi perlu disosialisasikan kepada publik. Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status
dan peringkat akreditasi satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan. Untuk itu, BAN-PDM dan BAN-PDM Provinsi perlu menyosialisasikan hasil akreditasi tersebut kepada masyarakat.

b. Memastikan hasil akreditasi tidak hanya selesai secara administratif tetapi dipahami, diterima, dan ditindaklanjuti oleh seluruh pihak berkepentingan secara sinergis dan komprehensif. Hasil akreditasi merupakan salah satu bentuk evaluasi dan koreksi terhadap mutu pendidikan dari satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan.

Oleh karena itu, hasil akreditasi perlu ditindaklanjuti oleh satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan dan pemangku kepentingan terkait (BBPMP/BPMP, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kantor wilayah kementerian agama provinsi, kantor kemenag kabupaten/kota) untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan daerah setempat.

c. Bentuk transparansi dan pertanggungjawaban BAN-PDM kepada publik.

3. Tujuan

a. Menyosialisasikan hasil akreditasi satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

b. Merumuskan kebijakan dan implementasi kerja sama antara BAN-PDM Provinsi dan pemangku kepentingan di daerah.

BACA JUGA : Cabang Lomba Olimpiade Madrasah Indonesia 2025

 

UNDUH Pedoman Akreditasi Sekolah 2025

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 

 

telegram

0 Response to "Pedoman Akreditasi Sekolah 2025"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan