Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
PEMBUATAN NASKAH DINAS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 18
Pembuatan Naskah Dinas dapat menggunakan:
a. media rekam kertas; atau
b. media rekam elektronik.
Pasal 19
Pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dicetak menggunakan kertas dan dibubuhi tandatangan basah.
Pasal 20
b Pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf menggunakan:
a. aplikasi umum bidang kearsipan dinamis; atau
b. aplikasi pengolah kata atau data.
Pasal 21
Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berisi unsur:
a. kop:
b. penomoran;
C. penggunaan kertas;
d. penggunaan tinta;
e. jarak spasi, jenis, dan ukuran huruf, serta kata penyambung;
f. penentuan batas atau ruang tepi;
g. nomor halaman;
h. tembusan;
i. lampiran;
j. paraf, tanda tangan, dan stempel;
k. amplop dan map; dan
1. Naskah Dinas bahasa asing.
BACA JUGA :
- Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 38 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
- Peraturan Bupati No 25 TAHUN 2023 Tentang Kode Kualifikasi Arsip di Lingkungan Kab Rokan Hulu
- PETUNJUK PENGGUNAAN APLIKASI SIMPEGNAS
@Salam Website Nasty


0 Response to "Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan