Pedoman Peringatan HUT RI ke-80 Tahun 2025
Pedoman Peringatan HUT RI ke-80 Tahun 2025
Berikut ini adalah Pedoman Peringatan HUT RI ke-80 Tahun 2025. Menteri Sekretaris Negara RI telah menerbitkan Surat Nomor B/25/M/S/TU.00.03/08/2025 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.
Berikut ini beberapa poin penting di dalam Pedoman Peringatan HUT RI ke-80 Tahun 2025.
1. Jadwal rangkaian acara pokok Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 pada tingkat pusat dapat dilihat di Lampiran 1.
2. Pada tanggal 15 Agustus 2025 pukul 09,00 WIB dan 14.30 WIB, seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat diimbau untuk mengikuti siaran langsung Pidato Presiden RI melalui berbagai kanal media.
3. Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Halaman Istana Negara dengan Presiden RI sebagai Inspektur Upacara.
4. Bagi pejabat/pegawai pada Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga di tingkat pusat, melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB.
5. Bagi pejabat/pegawai pemerintah di tingkat daerah melaksanakan upacara secara luring mulai pukul 07.00 WIB.
6. Dalam rangka memeriahkan peringatan HUT RI ke-80 Tahun 2025, segenap masyarakat diimbau untuk :
a. mengikuti dan meramaikan acara Pesta Rakyat pada tanggal 17 Agustus 2025, pukil 08.– s.a. 14.00 WIB dan pukul; 16.00 WIB s.d. 22.00 WIN di area Monumen Nasional (Monas) Jakarta; dan
b. menyaksikan dan meramaikan secara langsung acara Karnaval Bersatu Kemerdekaan pada 17 Agustus 2025 mulai pukul 19.30 WIB.
7. Pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 10.17 WIB s.d. 10.20 WIB, segenap masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak untuk :
a. berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka dikibarkan;
b. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi masyarakat dengan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan, termasuk pelayananan publik yang tidak dapat ditinggalkan.
c. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal-hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.
BACA JUGA : Link Unduh Sambutan Ketua Kwarnas pada Upacara Hari Pramuka 2025
UNDUH Pedoman Peringatan HUT RI ke-80 Tahun 2025
@Salam Website Nasty
0 Response to "Pedoman Peringatan HUT RI ke-80 Tahun 2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan