Pengumuman Seleksi Calon Pengajar Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA) untuk Luar Negeri Tahun 2025
Pengumuman Seleksi Calon Pengajar Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA) untuk Luar Negeri Tahun 2025
Berikut ini adalah Pengumuman Seleksi Calon Pengajar Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA) untuk Luar Negeri Tahun 2025.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0903/I4/BS.02.01/2025 tentang Pengumuman Seleksi Calon Pengajar Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA) untuk Luar Negeri Tahun 2025.
Adapun isi Pengumuman Seleksi Calon Pengajar Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA) untuk Luar Negeri Tahun 2025 adalah sebagai berikut.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengundang pengajar Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA) untuk berpartisipasi sebagai duta bahasa negara dalam pelaksanaan diplomasi kebahasaan guna mendukung penginternasionalan bahasa Indonesia melalui fasilitasi pembelajaran BIPA untuk luar negeri.
Untuk menentukan calon pengajar Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA) yang memenuhi persyaratan, Pusat Pemberdayaan Bahasa dan Sastra menyelenggarakan Seleksi Calon Pengajar BIPA untuk Luar Negeri Tahun 2025 melalui tahapan dan ketentuan berikut.
No. | Kegiatan | Waktu |
1. | Pendaftaran | 31 Juli 2025—31 Agustus 2025 |
2. | Seleksi Tahap I (Administrasi) | 1—15 September 2025 |
3. | Pengumuman Hasil Seleksi Tahap I | 16 September 2025 |
4. | Seleksi Tahap II | 22—25 September 2025 |
5. | Pengumuman Hasil Seleksi Tahap II | 14 Oktober 2025 |
6. | Seleksi Tahap III | 15—21 November 2025 |
7. | Pengumuman Hasil Seleksi Tahap III | 4 Desember 2025 |
A. Persyaratan
Pelamar memenuhi persyaratan umum dan khusus seleksi calon pengajar Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing untuk Luar Negeri Tahun 2025 berikut.
1. Persyaratan Umum
a. Berkewarganegaraan Indonesia
b. Sehat jasmani dan rohani
c. Berusia 24—50 tahun pada 1 Januari 2025
d. Berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana (S-1), diutamakan dari jurusan bahasa dan sastra, baik kependidikan maupun nonkependidikan
e. Mahir berbahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis, dibuktikan dengan sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif
f. Mampu berbahasa Inggris tulis dan lisan serta mampu berbahasa asing tertentu sesuai dengan kebutuhan di negara sasaran
g. Memiliki wawasan yang positif dan komprehensif tentang Indonesia
h. Memiliki kemampuan yang memadai dalam berdiplomasi dan berkomunikasi
i. Memiliki pengalaman mengajarkan BIPA
j. Mahir memanfaatkan sarana teknologi informasi dan komunikasi
k. Diutamakan memiliki keterampilan dalam kesenian tradisional dan/atau kontemporer Indonesia
l. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
m. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif berbahaya lainnya
n. Memperoleh izin dan rekomendasi dari atasan langsung (bagi pelamar yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta)
o. Tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan panitia seleksi
2. Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus berkaitan dengan pelaksanaan fasilitasi pembelajaran BIPA melalui skema penugasan (moda pengajaran) dan pilihan negara sasaran.
a. Untuk persyaratan khusus yang berkaitan dengan moda pengajaran luring dan/atau daring, pelamar memenuhi persyaratan berikut.
Moda Pengajaran Luring
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Tidak sedang menerima beasiswa dari pemerintah Indonesia
- Tidak sedang menjalani kewajiban pascatugas belajar atau kewajiban sebagai calon pegawai pada tahun penugasan
Moda Pengajaran Daring
- Tidak sedang menerima beasiswa dari pemerintah Indonesia
- Mampu mengoperasikan aplikasi pertemuan daring
- Mampu menggunakan beragam aplikasi pembelajaran daring
- Bersedia mengajar pada waktu yang sesuai dengan zona wilayah tempat pemelajar
b. Untuk persyaratan khusus yang berkaitan dengan pilihan negara sasaran, pelamar dapat memilih maksimal empat pilihan negara sasaran dengan mempertimbangkan kriteria khusus.
B. Pendaftaran
Berikut adalah ketentuan seleksi calon Pengajar Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA) untuk Luar Negeri Tahun 2025.
1. Pendaftaran dilaksanakan secara daring pada 31 Juli—31 Agustus 2025 dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Pelamar memiliki alamat pos-el yang tetap dan
b. elamar menyiapkan berkas pendaftaran dalam aplikasi penyimpanan awan milik pelamar masing-masing yang dapat diakses oleh panitia.
c. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring dengan mengisi formulir melalui tautan
bit.ly/Seleksibipa2025 paling lambat 31 Agustus 2025.
2. Berkas pendaftaran yang dimaksud pada nomor 1 huruf b yang disimpan dalam aplikasi penyimpanan awan milik pelamar masing-masing terdiri atas fail berformat PDF sebagai
a. Surat lamaran yang dibubuhi tanda tangan
b. Daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna (format terlampir)
c. Kartu tanda penduduk
d. Ijazah dan transkrip nilai semua jenjang pendidikan tinggi yang dimiliki
e. Sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif
f. Surat izin dan rekomendasi dari atasan langsung lembaga tempat bekerja bagi yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta (format terlampir)
g. Surat pernyataan tidak sedang menempuh pendidikan bagi pelamar untuk skema penugasan dengan moda pengajaran luring (format terlampir)
h. Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari pemerintah Indonesia (format terlampir)
i. Surat pernyataan tidak sedang menjalani kewajiban pascatugas belajar atau kewajiban sebagai calon pegawai pada tahun penugasan bagi pelamar untuk skema penugasan dengan moda pengajaran luring (format terlampir)
j. Surat pernyataan kesediaan menerima sanksi apabila mengundurkan diri dari penugasan setelah lulus seleksi tahap III (format terlampir)
k. Surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif berbahaya lainnya (format terlampir)
l. Surat keterangan pengalaman sebagai pengajar BIPA dari lembaga penyelenggara program BIPA bagi pengajar yang terafiliasi lembaga (format terlampir) atau surat pernyataan pengalaman sebagai pengajar BIPA dari Afiliasi Pengajar dan Pegiat BIPA (APPBIPA) atau sejawat pengajar BIPA bagi pengajar mandiri (format terlampir)
m. Esai dengan tema “Rencana Diplomasi Kebahasaan melalui Pengajaran BIPA” yang berisi 800—1.000 kata
3. Semua berkas pendaftaran yang dimaksud pada nomor 2 disimpan dalam aplikasi penyimpanan awan milik pelamar masing-masing yang dapat diakses oleh panitia dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Setiap fail disediakan dalam format PDF yang beresolusi 200
b. Setiap fail diberi nama dengan format Nama Pelamar_Nama Dokumen.
Contoh: Satria Bagus_KTP, Satria Bagus_Sertifikat UKBI, Satria Bagus_Surat Lamaran
c. Semua fail dikumpulkan di dalam satu folder dengan nama folder Berkas Seleksi Pengajar BIPA 2025_Nama Pelamar.
Contoh: Berkas Seleksi Pengajar BIPA 2025_Satria Bagus
C. Ketentuan Lain
Ketentuan lain seleksi calon Pengajar Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA) untuk Luar Negeri Tahun 2025 adalah sebagai berikut.
1. Pelamar tidak dipungut biaya apa pun dalam seluruh tahapan
2. Pelamar tidak diperbolehkan berkomunikasi langsung dengan panitia seleksi, kecuali diminta oleh panitia seleksi.
3. Berkas pendaftaran yang tidak memenuhi ketentuan tidak akan diproses lebih
4. Setelah dinyatakan lulus seleksi tahap III, pelamar menyerahkan berkas berupa (1) surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan instansi pemerintah, (2) surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), (3) surat keterangan bebas narkoba dari fasilitas kesehatan instansi pemerintah atau Badan Narkotika Nasional setempat, dan (4) sertifikat kemahiran berbahasa Inggris dan/atau kemahiran berbahasa asing lainnya.
5. Apabila data dan informasi serta berkas yang disediakan pelamar terbukti tidak benar, panitia seleksi akan membatalkan hasil seleksi pelamar yang bersangkutan.
6. Berkas yang disimpan pelamar dalam aplikasi penyimpanan awan milik pelamar masing- masing harus dapat diakses oleh panitia. Apabila folder tidak dapat diakses, panitia tidak akan memproses lebih lanjut pendaftaran pelamar yang bersangkutan.
7. Pengumuman hasil seleksi tahap I, tahap II, dan tahap III disampaikan melalui pos-el
8. Rencana skema penugasan melalui moda pengajaran luring dan/atau daring dapat diubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.
9. Keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu.
BACA JUGA : Hasil Seleksi Penerima Beasiswa Zakat Indonesia 2025
UNDUH Pengumuman Seleksi Calon Pengajar Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA) untuk Luar Negeri Tahun 2025
@Salam Website Nasty
0 Response to "Pengumuman Seleksi Calon Pengajar Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA) untuk Luar Negeri Tahun 2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan