INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Paparan Materi Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak

 

Website Nasty Berikut ini adalah Paparan Materi Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak dan Peran Serta Orang Tua dan Pemerintah Daerah.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Paparan Materi Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak dan Peran Serta Orang Tua dan Pemerintah Daerah.

Paparan Materi Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak

Berikut adalah isi Paparan Materi Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak.

 

Tren Penggunaan Gawai dan Internet (Indonesia)

39,71% anak usia dini sudah menggunakan telepon seluler.

35,57% anak usia dini sudah akses internet.

89% Pengguna Daily Anak

Kenapa harus melindungi Anak di ruang digital?

Internet Tidak Diciptakan untuk Anak!

Indonesia Sempat berada di peringkat ke-26 dari 30 Negara dalam Child Online safety Index di tahun 2020. Upaya perbaikan terus dilakukan, pada tahun 2023 Indonesia telah berada pada kategori 2nd Quartile berdasarkan Child Online safety Index. Setiap 0,5 detik, terdapat seorang anak yang terhubung ke dunia digital untuk pertama kalinya.

 

Hanya 37,5% anak pernah menerima informasi tetnang bagaimana cara berinternet aman.

PP TUNAS

Amanat UU ITE Pasal 15, 16A dan 16B

PSE Wajib:

  • Menyelenggarakan Sistem Elektronik yang aman, andal, serta bertanggung jawab; dan
  • Memberikan Pelindungan Anak dalam Sistem Elektroniknya.

TUNAS singatan dari “Tunggu Anak Siap”.

  • Disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak.
  • Peraturan Pemerintah ini pada dasarnya adalah sebagai Safety Measure untuk memastikan Anak terlindungi di ruang digital PP TUNAS mengatur akuntabilitas PSE dan mendorong peran serta masyarakat dalam memastikan bahwa di ruang digital setiap anak mendapatkan hak untuk dilindungi dari berbagai risiko yang berdampak buruk bagi kehidupan dan masa depan mereka.

 

Indikator Resiko (Pasal 5 PP TUNAS_

  • Berkontak dengan orang yang tidak dikenal
  • Terpapar konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa dan konten lain yang tidak sesuai untuk Anak.
  • Eksploitasi Anak sebagai konsumen
  • Mengancam keamanan data pribadi Anak
  • Menimbulkan adiksi
  • Menimbulkan gangguan kesehatan psikologis Anak
  • Menimbulkan gangguan fisiologis Anak

Pengelompokkan Rentang Usia Anak

Aturan Kepemilikan Akun

Literasi Digital

  • Membantu memahami hak, kewajiban, dan prinsip perlindungan anak di ruang digital sebagaimana diatur dalam PP TUNAS.
  • Memudahkan mengenali risiko digital (konten berbahaya, eksploitasi, perundungan) dan cara pencegahannya.
  • Mendorong penggunaan fitur dan layanan digital secara aman, bertanggung jawab, dan sesuai
    batasan usia.
  • Menguatkan kolaborasi antara orang tua, pendidik, pemerintah, dan platform digital dalam menciptakan lingkungan online yang lebih aman bagi anak.

4 Pilar Literasi Digital


BACA JUGA : Pengumuman Perubahan Hasil Seleksi Mutasi PNS Guru Dalam Jabatan Kepala dan Waka SMA Unggul Garuda Baru 2026


UNDUH Paparan Materi Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Paparan Materi Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan