INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


SK Calon Penerima Bantuan Fasilitasi dan Apresiasi Komunitas Sastra 2025

SK Calon Penerima Bantuan Fasilitasi dan Apresiasi Komunitas Sastra 2025

 

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikdasmen telah menerbitkan SK Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikdasmen Nomor 3658/I/BS.01.02/2025 tentang CALON PENERIMA BANTUAN FASILITASI DAN PENERIMA BANTUAN APRESIASI PROGRAM FASILITASI DAN PEMBINAAN KELOMPOK MASYARAKAT: FASILITASI DAN APRESIASI BAGI KOMUNITAS SASTRA TAHUN 2025.

SK Calon Penerima Bantuan Fasilitasi dan Apresiasi Komunitas Sastra 2025 ditetapkan dengan menimbang :

a. bahwa inisiatif dan kreativitas komunitas sastra di Indonesia makin semarak dalam melaksanakan aktivitas kesastraan;

b. bahwa pelaksanaan aktivitas kesastraan itu belum optimal dilakukan oleh komunitas sastra karena keterbatasan sumber daya anggaran;

c. bahwa untuk memfasilitasi pengoptimalan hasil kreativitas komunitas sastra dalam melaksanakan aktivitas kesastraan, perlu diselenggarakan program Fasilitasi dan Pembinaan Kelompok Masyarakat: Fasilitasi dan Apresiasi bagi Komunitas Sastra Tahun 2025;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Calon Penerima Bantuan Fasilitasi dan Penerima Bantuan Apresiasi Program Fasilitasi dan Pembinaan Kelompok Masyarakat: Fasilitasi dan Apresiasi bagi Komunitas Sastra Tahun 2025.


SK Calon Penerima Bantuan Fasilitasi dan Apresiasi Komunitas Sastra 2025 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);

5. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 229);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5554);

8. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1082);

10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

11. Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1743/I/HK.06/2025 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi dan Pembinaan Kelompok Masyarakat: Fasilitasi dan Apresiasi bagi Komunitas Sastra Tahun 2025;

12. Berita Acara Penetapan Hasil Penilaian Calon Penerima Bantuan Fasilitasi dan Penerima Bantuan Apresiasi Program Fasilitasi dan Pembinaan Kelompok Masyarakat: Fasilitasi dan Apresiasi bagi Komunitas Sastra Tahun 2025 Nomor 1321/I3/BS.01.01/2025;

Diktum KESATU : Menetapkan Calon Penerima Bantuan Fasilitasi dan Penerima Bantuan Apresiasi Program Fasilitasi dan Pembinaan Kelompok Masyarakat: Fasilitasi dan Apresiasi bagi Komunitas Sastra Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

Dikttum KEDUA : Calon Penerima Bantuan Fasilitasi sebagaimana disebut dalam Diktum KESATU berhak memperoleh dana bantuan maksimal sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Diktum KETIGA : Calon Penerima Bantuan Apresiasi sebagaimana disebut dalam Diktum KESATU berhak memperoleh dana bantuan sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) bagi yang sudah berkiprah selama 50 tahun atau lebih dan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) bagi yang sudah berkiprah selama 40 tahun atau lebih.

Diktum KEEMPAT : Calon Penerima Bantuan Fasilitasi melaporkan dan mempertanggungjawabkan proses serta hasil kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diktum KELIMA : Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Keputusan Kepala Badan ini dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Tahun Anggaran 2025.

Diktum KEENAM : Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


BACA JUGA : Beasiswa Cendekia Baznas 2025, Berikut Syarat dan Jadwal Seleksinya

 


UNDUH SK Calon Penerima Bantuan Fasilitasi dan Apresiasi Komunitas Sastra 2025

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

telegram

0 Response to "SK Calon Penerima Bantuan Fasilitasi dan Apresiasi Komunitas Sastra 2025"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan