INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


SK Mensesneg Nomor 229 Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia HUT RI ke-80

SK Mensesneg Nomor 229 Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia HUT RI ke-80

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Mensesneg Nomor 229 Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia HUT RI ke-80 Tahun 2025.

Surat KeputusanMenteri Sekretaris Negara tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepada Negara/ Pemerintah Asing/ Pimpinan Organisasi Internasional, Menteri Sekretaris Negara ditetapkan sebagai Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/ Pemerintah Asing/ Pimpinan Organisasi Internasional;

b. bahwa untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, perlu membentuk panitia pelaksana peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/ Pemerintah Asing/ Pimpinan Organisasi Internasional.


Adapun isi SK Mensesneg Nomor 229 Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia HUT RI ke-80 adalah sebagai berikut.

1. Membentuk Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, yang selanjutnya disebut Panitia Pelaksana.

2. Susunan dan Tugas Panitia Pelaksana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

3. Panitia Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya bekerjasama dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.

4. Masa kerja Panitia Pelaksana terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini sampai dengan 2 (dua) bulan setelah tangga; 17 Agustus 2025.

BACA JUGA :  

 

 


UNDUH SK Mensesneg Nomor 229 Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia HUT RI ke-80

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

















telegram

0 Response to "SK Mensesneg Nomor 229 Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia HUT RI ke-80"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan