INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Surat Edaran Pemberitahuan dan Permintaan Konfirmasi Penerimaan Barang Bantuan Tahap 1

Surat Edaran Pemberitahuan dan Permintaan Konfirmasi Penerimaan Barang Bantuan Tahap 1

  

Berikut ini adalah informasi terbaru terkait terbitnya Surat Edaran Pemberitahuan dan Permintaan Konfirmasi Penerimaan Barang Bantuan Tahap 1 Tahun 2025.

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2050/C2/DM.00.00/2025  tertanggal 19 Agustus 2025 tentang Pemberitahuan dan Permintaan Konfirmasi Penerimaan Barang Bantuan Tahap 1.

Adapun isi Surat Edaran Pemberitahuan dan Permintaan Konfirmasi Penerimaan Barang Bantuan Tahap 1 Tahun 2025 tersebut adalah sebagai berikut.

Yth. Kepala Dinas Pendidikan (daftar terlampir)

Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Digitalisasi Pembelajaran, Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) melalui Program Digitalisasi Pembelajaran Tahun 2025 akan memberikan dukungan sarana digitalisasi pembelajaran berupa Interactive Flat Panel (IFP) beserta kelengkapannya kepada Satuan PAUD yang telah ditetapkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami akan melakukan pengiriman tahap 1 dan mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan kepada Satuan PAUD di wilayah masing-masing agar melakukan konfirmasi kesediaan menerima barang. Untuk data Satuan PAUD penerima bantuan tahap 1 dan konfirmasi penerimaan bantuan dapat diakses melalui tautan: https://s.id/BantuanDigitalisasiPAUD2025.

 

BACA JUGA : Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

UNDUH Surat Edaran Pemberitahuan dan Permintaan Konfirmasi Penerimaan Barang Bantuan Tahap 1

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 

telegram

0 Response to "Surat Edaran Pemberitahuan dan Permintaan Konfirmasi Penerimaan Barang Bantuan Tahap 1"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan