INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Surat Edaran Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025

Surat Edaran Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025

 

Berikut ini adalah informasi terbaru tentang terbitnya Surat Edaran Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025. Kementerian Sosial Kemensos) RI telah menerbitkan Surat Edaran Kemensos Nomor : 3140/1/HM.01.03/7/2025 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025.

Adapun isi Surat Edaran Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025 yang terbit tanggal 30 Juli 2025 ini adalah sebagai berikut.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim menjelaskan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) bertugas untuk menyelenggarakan Sekolah Rakyat. Menindaklanjuti hal tersebut, Kemensos akan melakukan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran (T.A.) 2025 untuk ditempatkan pada Sekolah Rakyat yang tersebar di 59 lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia dengan jumlah 853 formasi JF guru ahli pertama.

Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025 dilakukan berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan&RB), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan informasi terkait PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025, hak dan kewajiban, persyaratan, tahapan seleksi, penetapan hasil seleksi, dan jadwal pelaksanaan seleksi.

 

A. Hak dan Kewajiban sebagai PPPK JF Guru Sekolah Rakyat

Sejumlah hak dan kewajiban yang diperoleh sebagai guru Sekolah Rakyat.

Hak

1. Berstatus sebagai ASN PPPK JF Guru pada Kemensos;

2. Memperoleh gaji pokok ASN PPPK;

3. Memperoleh tunjangan sebagai guru PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

4. Mendapatkan pelatihan sebagai Guru Sekolah

Kewajiban

1. Melaksanakan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku di Kemensos;

2. Melaksanakan proses pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku dan ditetapkan;

3. Bersedia untuk ditempatkan di Sekolah Rakyat pada seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

4. Bersedia untuk melaksanakan tugas tambahan yang ditetapkan oleh

 

B. Persyaratan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat

 Persyaratan umum,

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D- IV)/Sarjana Terapan;

8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Persyaratan Khusus

1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

2. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);

3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);

4. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan

5. Siap berada di lingkungan sekolah

 

C. Tahapan Seleksi

1. Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat dilaksanakan oleh Kemendikdasmen

Detail mekanisme seleksi calon guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025 mengikuti pengumuman resmi Kemendikdasmen. Laman resmi Kemendikdasmen dapat diakses pada https://ppg.dikdasmen.go.id/seleksi-guru-sekolah-rakyat-tahap-2.

2. Seleksi Kompetensi Tambahan Sekolah Rakyat

a. Daftar calon guru Sekolah Rakyat yang diterima oleh Kemensos dari hasil pengolahan seleksi calon guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, merupakan daftar peserta yang berhak mengikuti seleksi kompetensi tambahan yang diselenggarakan

b. Seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) terdiri atas:

  • Psikotes;
  • Tes Kemampuan Bahasa Inggris; dan
  • Wawancara

c. Seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf (b) dilakukan secara daring

d. Bagi calon guru yang tidak mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf b dinyatakan mengundurkan diri.

 

D. Penetapan Hasil Seleksi

1. Kemensos menyerahkan data hasil seleksi kompetensi tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf C kepada BKN.

2. BKN mengintegrasikan dan mengolah hasil seleksi menggunakan aplikasi

3. Kemensos mengumumkan hasil Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap II melalui laman resmi go.id. Berdasarkan pengumuman tersebut:

a. Bagi calon guru yang dinyatakan lulus menjadi guru Sekolah Rakyat, maka dapat mempersiapkan diri untuk ditugaskan pada lokasi sekolah rakyat yang ditetapkan.

b. Bagi calon guru yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi calon guru Sekolah Rakyat, masih dapat berkesempatan mengikuti seleksi calon guru sekolah tahap berikutnya.

4. Guru Sekolah Rakyat yang sudah ditetapkan oleh Kemensos akan menjadi PPPK di bawah naungan Kemensos.

E.  Jadwal Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat T.A 2025 

NoAktivitasTanggal*)
1.Penetapan Formasi oleh Kemenpan&RB30 Juli 2025
2.Konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemendikdasmen31 Juli – 1 Agustus 2025
3.Penyerahan data bakal calon guru Sekolah Rakyat dari Kemendikdasmen ke BKN2 Agustus 2025
4.Pengumuman calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos3 Agustus 2025
5.Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan calon guru oleh Kemensos5 – 7 Agustus 2025
6.Pengolahan data hasil seleksi kompetensi tambahan calon guru oleh Kemensos8 – 9 Agustus 2025
7.Penyerahan hasil pengolahan data dari Kemensos ke BKN10 Agustus 2025
8.Pengolahan data hasil akhir oleh BKN11 – 12 Agustus 2025
9.Pengumuman Kelulusan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos13 Agustus 2025

*) Perubahan jadwal akan disampaikan pada laman: https://kemensos.go.id

Demikian pengumuman Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025 untuk dapat menjadi perhatian. Informasi lebih lanjut terkait Sekolah Rakyat dapat diakses melalui laman https://sekolahrakyat.kemensos.go.id. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.


BACA JUGA : Materi Sosialisasi Beasiswa Cendikia Baznas 2025

 


UNDUH Surat Edaran Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

telegram

0 Response to "Surat Edaran Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan