INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Karakter Positif Peserta Didik Dalam Menyampaikan Pendapat

Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Karakter Positif Peserta Didik Dalam Menyampaikan Pendapat

 Simak informasi terbaru mengenai Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Karakter Positif Peserta Didik Dalam Menyampaikan Pendapat. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesjen Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENERAPAN NILAI KARAKTER POSITIF PESERTA DIDIK SEBAGAI WARGA NEGARA YANG DEMOKRATIS DAN BERTANGGUNG JAWAB DALAM PENYAMPAIAN PENDAPAT.

Berikut adalah isi Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Karakter Positif Peserta Didik Sebagai Warga Negara yang Demokratis dan Bertanggung Jawab Dalam Menyampaikan Pendapat tersebut.

Yth.

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;

2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, di

seluruh Indonesia


Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Oleh karena itu, pembinaan partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat harus diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran yang aman, sehingga hak anak untuk berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keselamatan dirinya.

Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menghormati dan menjunjung tinggi hak menyampaikan pendapat sebagai hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang- undangan lainnya.

2. Peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah masih berada dalam proses tumbuh kembang, sehingga membutuhkan bimbingan dan pengawasan serta upaya untuk menjaga keamanan dalam penyampaian pendapat sesuai peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai karakter;

3. Pelindungan terhadap peserta didik adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta orang tua/wali. Setiap pihak wajib benar-benar memastikan keselamatan, keamanan, dan pemenuhan hak anak dalam setiap kondisi, termasuk mencegah keterlibatan mereka dalam kegiatan yang berisiko terhadap keamanan dan keselamatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau kepada Saudara untuk:

a. mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi peserta didik melalui kebijakan teknis, instruksi, atau pengawasan yang diperlukan di wilayah masing-masing dengan pelaksanaan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan agar seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dapat mengembangkan diri dalam suasana pendidikan yang aman dan terlindungi, sehingga tumbuh sebagai warga negara yang kritis, peduli, demokratis, dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

b. menginstruksikan kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan secara berkelanjutan kepada peserta didik agar dalam menyalurkan pendapat dilaksanakan secara aman, santun, bertanggung jawab, serta terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. mendorong pendidik pada satuan pendidikan dalam proses pembelajaran agar membimbing peserta didik menyampaikan pendapat dengan menanamkan nilai-nilai positif, seperti sikap ramah, santun, menghargai perbedaan, dan mengedepankan etika dalam berkomunikasi, sehingga tumbuh budaya dialog yang sehat;

d. memfasilitasi satuan pendidikan dalam menyediakan ruang dialog yang aman dan konstruktif seperti forum musyawarah, organisasi siswa, ekstrakulikuler, atau kegiatan sekolah lainnya sebagai wadah penyaluran pendapat peserta didik; dan

e. mengimbau orang tua/wali peserta didik agar berperan aktif dalam mendampingi anak agar memahami pentingnya menyalurkan pendapat melalui jalur yang tepat dan aman.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan sebagai wujud komitmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menjamin pelindungan dan keselamatan anak sekaligus mengajak pemerintah daerah dan seluruh ekosistem pendidikan agar bersama-sama menegakkan prinsip pelindungan anak sebagai kepentingan terbaik dalam setiap kebijakan dan tindakan.


BACA JUGA : Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pencabutan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Kemendikdasmen




UNDUH Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Karakter Positif Peserta Didik Dalam Menyampaikan Pendapat

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 

telegram

0 Response to "Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Karakter Positif Peserta Didik Dalam Menyampaikan Pendapat"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan