Surat Edaran Verval Ijazah Melalui Aplikasi Info GTK (Wajib Untuk Semua Guru)
Surat Edaran Verval Ijazah Melalui Aplikasi Info GTK (Wajib Untuk Semua Guru)
Simak informasi terbaru terkait Surat edaran Verval Ijazah Melalui aplikasi Info GTK berikut ini. Informasi terkait verval ijazah melalui Aplikasi Info GTK tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Kemendikdasmen Nomor 0792/B.B1/GT.00.02/2025 tentang Permohonan Penyampaian Informasi.
Verifikasi dan validasi ijazah ini wajib untuk semua Guru baik yang sudah berkualifikasi pendidikan S1/D-IV maupun belum. Verval Ijazah tersebut untuk mendukung salah satu program prioritas Kemendikdasmen, yaitu Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru.
Berikut adalah isi Surat Edaran Ditjen GTKPG terkait Verval Ijazah Melalui Aplikasi Info GTK yang diterbitkan pada tangga; 25 Juli 2025 tersebut.
Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
seluruh Indonesia
Dengan hormat, dalam rangka mendukung kebijakan Pendidikan Bermutu untuk Semua yang telah dicanangkan oleh Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di tahun 2025 yang salah satu program prioritas Kemendikdasmen adalah Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru.
Berdasarkan data Dapodik cut off Desember 2024, masih terdapat sekitar 1,16 juta Guru ASN maupun non ASN yang belum bersertifikat pendidik dimana diantaranya 233 ribu guru tercatat belum berkualifikasi pendidikan minimal S1/D-IV sebagaimana amanah Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sehubungan dengan hal tersebut, berikut beberapa hal yang perlu kami sampaikan.
1. Dapodik merupakan sumber data dasar segala kebijakan terkait guru yang akan diambil oleh Kemendikdasmen, sehingga keakuratan dan kekinian datanya sangat dibutuhkan.
2. Bagi guru yang telah berkualifikasi pendidikan minimal S1/D-IV dan sebagai calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tertentu/guru dalam jabatan, agar segera melakukan dan paling lambat tanggal 12 Agustus 2025.
3. Bagi guru yang belum berkualifikasi S1/D-IV, dihimbau juga segera melaporkan ijazah terakhir jenjang pendidikan yang dimiliki untuk dilakukan verifikasi dan validasi. Selanjutnya juga diminta untuk mengisi survey keberminatan dalam peningkatan kualifikasi S1/D-IV melalui aplikasi infoGTK / paling lambat tanggal 31 Juli 2025.
BACA JUGA :Hasil Selesi Peserta Bimtek Peningkatan Kompetensi Pustakawan dan Laboran Madrasah 2025
UNDUH Surat Edaran Verval Ijazah Melalui Aplikasi Info GTK (Wajib Untuk Semua Guru)
@Salam Website Nasty
0 Response to "Surat Edaran Verval Ijazah Melalui Aplikasi Info GTK (Wajib Untuk Semua Guru)"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan