Dokumen Persyaratan Pengajuan NI PPPK Paruh Waktu
Dokumen Persyaratan Pengajuan NI PPPK Paruh Waktu
Dokumen persyaratan pengajuan NI PPPK Paruh Waktu perlu dipahami oleh para PPPK Paruh Waktu. Informasi terkait dokumen persyaratan pengajuan NI PPPK Paruh Waktu ini disampaikan melalui Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai non ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu. PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Penggajian PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Tujuan pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non ASN. Selain itu PPPK Paruh Waktu diadakan untuk pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah. PPPK Paruh Waktu juga sebagai upaya pemerintah untuk memperjelas status pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN Tahun Anggaran 2024. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai Non ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/Nomor Identitas Pegawai ASN. Penetapan NI PPPK (Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi bagian dari upaya penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) telah ditetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Mekanisme Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Penetapan NI PPPK PAruh Waktu dilakukan melalui mekanisme berikut.
1. PPK melakukan pengumuman daftar nama peserta yang mengisi alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
2. Peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a) mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id;
3. PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN Penetapan NIP.
4. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN menetapkan persetujuan teknis NI PPPK Paruh Waktu.
5. PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Dokumen Persyaratan Pengajuan NI PPPK Paruh Waktu
Berikut adalah beberapa dokumen persyaratan NI PPPK Paruh Waktu yang harus diunggah untuk pengajukan NI PPPK Paruh Waktu.
1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
3. Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
4. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; dan
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah; dan
7. Surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan PPPK Paruh Waktu pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.
BACA JUGA : Surat Edaran Optimalisasi Pelaksanaan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G 7KAIH)
Dokumen Persyaratan Pengajuan NI PPPK Paruh Waktu
@Salam Website Nasty
0 Response to "Dokumen Persyaratan Pengajuan NI PPPK Paruh Waktu"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan