INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Kemenag Terbitkan Aturan Baru Jaminan Produk Halal, Perkuat Layanan Sertifikasi Halal di Daerah

Kemenag Terbitkan Aturan Baru Jaminan Produk Halal, Perkuat Layanan Sertifikasi Halal di Daerah

  

Kemenag terbitkan aturan baru jaminan produk halal, perkuat layanan sertifikasi halal di daerah. Di dalam rangka mempermudah penyelenggaraan jaminan produk halal hingga ke provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 714 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Daerah.

Terkait dengan terbitnya KMA Nomor 714 Tahun 2025, Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama telah menggelar rapat koordinasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Senin (15/9/2025) di Kantor BPJPH, Jakarta.

Pertemuan tersebut difokuskan pada tindak lanjut Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 714 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal di tingkat daerah.

Dengan terbitnya aturan tersebut, Kemenag menegaskan komitmennya memperluas layanan halal agar semakin mudah diakses masyarakat. Implementasi KMA Nomor 714 Tahun 2025 dilakukan oleh bidang yang menangani urusan agama Islam di daerah masing-masing.

Dengan terbitnya KMA Nomor 714 Tahun 2025 ini sekaligus secara resmi mencabut KMA Nomor 82 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal Provinsi, sehingga tata kelola kelembagaan halal menjadi lebih terintegrasi.

Direktur JPH, Fuad Nasar, menegaskan bahwa KMA Nomor 714 Tahun 2025 ini diterbitkan sebagai jawaban atas kebutuhan kelembagaan terkini. Lebih lanjut, Fuad Nasar menjelaskan bahwa KMA 714 Nomor 2025 hadir sebagai respons terhadap perubahan kelembagaan pasca terbitnya PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, serta Perpres Nomor 153 Tahun 2024 yang mengubah status BPJPH menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).

“Selain untuk mengisi kekosongan regulasi, aturan ini juga memperkuat peran pegawai dengan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal di Kanwil Kemenag provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Fuad.

Sejalan dengan pendapat Fuad, Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham juga menyambut baik hadirnya aturan baru ini. Menurutnya, keberadaan KMA 714/2025 akan semakin memudahkan koordinasi di daerah. Namun, ia juga memberi catatan penting.

“Kami mengapresiasi regulasi ini, tapi kami berharap para eks-Satgas Halal tetap dilibatkan. Mereka punya pengalaman lapangan yang berharga,” kata Aqil.

Ketua Tim Perumusan Kebijakan JPH, Abdullah Al-Kholis, menambahkan bahwa regulasi ini memperluas ruang kontribusi jabatan fungsional.

“KMA ini bukan hanya memperkuat regulasi, tapi juga mengakomodasi jabatan fungsional lainnya. Saat ini kami sedang menyiapkan petunjuk pelaksanaan teknisnya,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanuddin, optimistis aturan baru akan mempercepat layanan sertifikasi halal.

“Di lapangan, masyarakat paling mudah mengakses layanan halal lewat Kantor Urusan Agama (KUA). Literasi halal juga bisa ditingkatkan melalui majelis taklim,” tuturnya.***

BACA JUGA : Buku Petunjuk Pengisian DRH SSCASN 2024


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 




telegram

0 Response to "Kemenag Terbitkan Aturan Baru Jaminan Produk Halal, Perkuat Layanan Sertifikasi Halal di Daerah"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan