INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Mekanisme Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat Tahap 3 Tahun 2025

Mekanisme Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat Tahap 3 Tahun 2025

  

Mekanisme Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat Tahap 3 Tahun 2025 telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG). Mekanisme Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat Tahap 3 Tahun 2025 ditetapkan melalui Pengumuman Nomor 0895/B.B2/GT.00.02/2025 tentang MEKANISME SELEKSI CALON GURU SEKOLAH RAKYAT TAHAP III.

Berikut adalah isi Pengumuman Mekanisme Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat Tahap 3 Tahun 2025.

Menindaklanjuti pengumuman seleksi guru pada Sekolah Rakyat Tahap III yang dirilis secara resmi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) tanggal 9 September 2025 nomor 3757/1/HM.01.03/9/2025 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran 2025, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.

A. Persyaratan Seleksi

Pelaksanaan seleksi calon guru Sekolah Rakyat dengan merujuk pada persyaratan yang ditetapkan oleh Kemensos sebagai berikut.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan.

8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Persyaratan Khusus

1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).

2. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan).

3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).

4. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

5. Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.

Merujuk pada persyaratan di atas, peserta seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat Tahap III merupakan Lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru baik yang sudah terdaftar dalam database BKN maupun yang tidak terdaftar pada database BKN dan telah mengikuti seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2024.

Selanjutnya calon guru sekolah rakyat akan mengisi formasi PPPK JF Guru pada sekolah rakyat sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1191 Tahun 2025 tanggal 8 September 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2025.

B. Seleksi Calon Guru

Seleksi calon guru Sekolah Rakyat Tahap III diawali dengan seleksi bakal calon guru dengan tujuan untuk mendata lulusan PPG yang bersedia mengikuti seleksi calon guru sekolah rakyat. Mekanisme seleksi bakal calon guru sebagai berikut.

1. Konfirmasi Kesediaan sebagai Bakal Calon Guru

a. Bagi lulusan PPG yang memenuhi persyaratan pada huruf A, dapat melakukan konfirmasi kesediaan melalui aplikasi https://mapping.appgtk.id/sekolah_rakyat yang dibuka mulai tanggal 9 September 2025 dan ditutup pada tanggal 10 September 2025 pukul 23.59 WIB.

b. Bagi lulusan PPG yang telah melakukan konfirmasi kesediaan tidak dapat dibatalkan.

c. Tatacara konfirmasi kesediaan sebagai berikut.

1) Lulusan PPG login ke laman: https://mapping.appgtk.id/sekolah_rakyat/menggunakan NIK sebagai username dan PTK ID sebagai kata sandi.

2) Lulusan PPG diwajibkan melakukan ubah kata sandi.

3) Lulusan PPG akan diarahkan ke halaman data diri dan seluruh informasi terkait seleksi PPPK JF Guru di Sekolah Rakyat Tahap III.

4) Lulusan PPG wajib membaca dan memahami seluruh informasi yang tersedia.

5) Lulusan PPG wajib mengklik seluruh pernyataan persyaratan seleksi bakal calon guru Sekolah Rakyat.

6) Lulusan memilih tombol bersedia atau tidak bersedia mengikuti proses seleksi bakal calon guru di Sekolah Rakyat.

d. Lulusan PPG yang menyatakan bersedia pada aplikasi konfirmasi kesediaan akan menjadi Bakal Calon Guru Sekolah Rakyat.

2. Penetapan Calon Guru

Kemendikdasmen menyerahkan data bakal calon guru Sekolah Rakyat kepada BKN. BKN menetapkan calon guru Sekolah Rakyat sejumlah maksimal 3 (tiga) kali jumlah formasi yang dibutuhkan dengan mekanisme penetapan calon guru mengikuti pedoman pengadaan guru Sekolah Rakyat yang ditetapkan oleh Kemensos.

3. Pengumuman Calon Guru

Pengumuman calon guru sekolah rakyat disampaikan secara resmi pada laman Kemensos https://kemensos.go.id/ sesuai linimasa yang ditetapkan.

Demikian pengumuman mekanisme seleksi calon guru Sekolah Rakyat Tahap III untuk dapat menjadi perhatian.

 

BACA JUGA : SK Kelulusan UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025

UNDUH Mekanisme Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat Tahap 3 Tahun 2025

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 

telegram

0 Response to "Mekanisme Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat Tahap 3 Tahun 2025"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan