INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025

Pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025

  

Berikut ini adalah Pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025. Panitia Peringatan Hari Kesaktian Pancasila telah menerbitkan Pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025.

Pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 ini sebagai acuan dalam pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025.

Adapun isi Pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 adalah sebagai berikut.

1. Tema

Tema Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 adalah “ Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”

2. Penyelenggaraan upacara di tingkat pusat:

Hari, tanggal : Rabu, 1 Oktober 2025

Pukul : 08.00 WIB s.d. selesai

Tempat : Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur

Pakaian : Pria : Pakaian Sipil Lengkap (PSL)

Wanita : Pakaian Nasional

TNI/POLRI : Pakaian Dinas Upacara (PDU) III


3. Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 diatur sebagai berikut:

I. PEDOMAN PENYELENGGARAAN DI TINGKAT PUSAT

a. Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) Upacara dilaksanakan secara luring penuh

2) Komposisi petugas upacara di Monumen Pancasila Sakti terdiri atas:

 Perwira Upacara

 Komandan upacara

 Pasukan upacara

 Satuan Korsik Tipe “B”

 Pewara

3) Pelaku pada Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025

 Inspektur Upacara : Presiden Republik Indonesia

 Pembaca Teks Pancasila : Presiden Republik Indonesia

 Pembaca Naskah Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 : Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Pembaca dan Penandatangan Ikrar : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI

 Pembaca Doa : Menteri Agama RI

4) Susunan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 sebagai berikut:

Acara Persiapan

 Pengibaran Sang Merah Putih

 Pasukan Upacara Sudah Berada di Daerah Persiapan

 Terompet Pertama

 Terompet Kedua

 Pasukan Upacara Memasuki Tempat Upacara

 Komandan Upacara Memasuki Tempat Upacara dan Mengambil Alih Pimpinan Acara Pendahuluan

 Persembahan Lagu-Lagu oleh Paduan Suara

 Wakil Presiden RI tiba di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya

 Presiden Republik Indonesia tiba di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya

 Persembahan Lagu-Lagu Selesai, Tim Paduan Suara Bersama Conductor Tetap di Tempat

 Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara

 Presiden RI Selaku Inspektur Upacara Tiba di Tempat Upacara

 Salam Kebangsaan

Acara Pokok

 Penghormatan Kebesaran Dipimpin oleh Komandan Upacara

 Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara

 Mengheningkan Cipta Dipimpin oleh Inspektur Upacara

 Persiapan Pembacaan Teks Pancasila

 Tanda Kebesaran Buka

 Pembacaan Teks Pancasila oleh Presiden Republik Indonesia

 Tanda Kebesaran Tutup

 Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Ketua Majelis Perwakilan Rakyat RI

 Pembacaan dan Penandatangan Ikrar oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI

 Pembacaan Doa oleh Menteri Agama RI

 Andhika Bhayangkari

 Laporan Komandan Upacara Kepada Inspektur Upacara

 Penghormatan Kebesaran

Acara Penutup

 Salam Kebangsaan

 Inspektur Upacara Meninggalkan Tempat Upacara

 Laporan Perwira Upacara

 Persembahan Lagu-Lagu oleh Tim Paduan Suara

 Persembahan Lagu-Lagu Selesai

 Upacara Selesai, Komandan Upacara Membubarkan Pasukan

 

II.PEDOMAN PENYELENGGARAAN DI KEMENTERIAN, LEMBAGA TINGGI NEGARA, KEJAKSAAN AGUNG, LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN, BANK INDONESIA, SERTA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

Penyelenggaraan upacara di Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, dilaksanakan secara luring penuh di kantor masing-masing. Urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:

1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara

2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap

3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara

4. Pembacaan Teks Pancasila

5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

6. Pembacaan Naskah Ikrar

7. Pembacaan Naskah Doa

8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)

9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai

10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara

11. Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada pimpinan Kementerian, Lembaga nTinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia, Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, dan/atau pejabat yang ditunjuk.

III. PEDOMAN PENYELENGGARAAN DI TINGKAT DAERAH

Di tingkat daerah, Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 dilaksanakan di kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota mulai pukul 08.00 waktu setempat. Untuk kantor perwakilan/lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

Upacara dilaksanakan secara luring penuh di kantor masing-masing. Urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:

1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara

2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap

3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara

4. Pembacaan Teks Pancasila

5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

6. Pembacaan Naskah Ikrar

7. Pembacaan Naskah Doa

8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)

9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai

10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara

11. Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala daerah dan/atau pejabat yang ditunjuk.

IV. PEDOMAN PENYELENGGARAAN DI SATUAN PENDIDIKAN

Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di pusat secara mutatis-muntandis berlaku untuk penyelenggaraan di satuan pendidikan dilakukan secara luring penuh. Untuk urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:

1. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara

2. Laporan Pemimpin Upacara, upacara siap

3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara

4. Pembacaan Teks Pancasila

5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

6. Pembacaan Naskah Ikrar

7. Pembacaan Naskah Doa

8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)

9. Laporan Pemimpin Upacara, upacara selesai

10. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara

11. Upacara selesai Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala satuan pendidikan.

 

BACA JUGA : Buku Panduan Bincang Numerasi

UNDUH Pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 









telegram

0 Response to "Pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan