INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Surat Edaran BKN tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN

Surat Edaran BKN tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN

  

Simak informasi terkait terbitnya  Surat Edaran BKN tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN (Aparatur Sipil Negara) berikut ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara.

Adapun isi Surat Edaran BKN tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat;

2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah;

3. Pimpinan Lembaga/Unit/Satuan Kerja Penyelenggara Penilaian Kompetensi Noninstansi Pemerintah; dan

4. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.

SURAT EDARAN

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

NOMOR 4 TAHUN 2025

TENTANG

PEDOMAN AKREDITASI

PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI

APARATUR SIPIL NEGARA

1. Latar Belakang

a. berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, penyelenggaraan sistem Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan prinsip meritokrasi yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas.

b. dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan di bidang Manajemen ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) berperan sebagai instansi pembina penilaian kompetensi yang secara berkesinambungan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN.

c. untuk memastikan kualitas dan kelayakan penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN perlu menetapkan standar akreditasi, kualifikasi tim penilai akreditasi, mekanisme akreditasi, metode penilaian akreditasi, dan kegiatan pascaakreditasi pelaksanaan akreditasi terhadap penyelenggara penilaian kompetensi ASN.

d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara.


2. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari Surat Edaran ini yaitu:

a. sebagai pedoman bagi Instansi Pembina Penilaian Kompetensi dan Lembaga/Unit/Satuan Kerja Penyelenggara Penilaian Kompetensi dalam melakukan akreditasi penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN.

b. agar pelaksanaan akreditasi penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN terhadap Lembaga/Unit/Satuan Kerja Penyelenggara Penilaian Kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan guna menjamin
kualitas penilaian kompetensi ASN.

3. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:

a. Standar Akreditasi;

b. Kualifikasi Tim Penilai Akreditasi;

c. Mekanisme Akreditasi;

d. Metode Penilaian; dan

e. Kegiatan Pascaakreditasi.

4. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

c. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara.

d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

e. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

f. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.

 

5. Isi Surat Edaran

a. Standar akreditasi yang digunakan dalam penilaian akreditasi unit penyelenggara penilaian kompetensi ASN mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

b. Dalam melakukan akreditasi, Badan Kepegawaian Negara membentuk Tim Penilai Akreditasi yang terdiri atas:

1) Tim Penilai Akreditasi; dan

2) Sekretariat.

c. Tim Penilai Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

d. Pelaksanaan akreditasi Lembaga/Unit/Satuan Kerja penyelenggara penilaian kompetensi dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

1) Sosialisasi;

2) Persiapan;

3) Pelaksanaan visitasi;

4) Pra sidang hasil penilaian akreditasi;

5) Sidang penetapan nilai dan kategori akreditasi; dan

6) Publikasi hasil akreditasi.

e. Pelaksanaan Akreditasi dilakukan dengan menggunakan metode telusur.

f. Metode telusur sebagaimana dimaksud pada huruf e meliputi:

1) Organisasi;

2) Sumber daya manusia; dan

3) Metode dan pelaksanaan.

g. Untuk menjaga kualitas hasil akreditasi, Badan Kepegawaian Negara melakukan kegiatan pascaakreditasi berupa:

1) Evaluasi layanan akreditasi;

2) Pengawasan dan pengendalian;

3) Pencabutan status akreditasi dan sanksi; dan

4) Integrasi data penilaian kompetensi.

h. Rincian terkait standar akreditasi, kualifikasi tim penilai, mekanisme akreditasi, metode penilaian akreditasi, dan kegiatan pasca akreditasi termuat dalam Pedoman Akreditasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

6. Penutup

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

BACA JUGA : Daftar Calon Guru Sekolah Rakyat Peserta Seleksi Kompetensi Tambahan pada Seleksi Guru Sekolah Rakyat Tahap III

UNDUH Surat Edaran BKN tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 

telegram

0 Response to "Surat Edaran BKN tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan