Surat Edaran Penerapan Verifikasi Dua Langkah (2SV) bagi Admin Akun Belajar.id
Surat Edaran Penerapan Verifikasi Dua Langkah (2SV) bagi Admin Akun Belajar.id
Berikut ini adalah informasi terbaru terkait terbitnya Surat Edaran Penerapan Verifikasi Dua Langkah (2SV) bagi Admin Akun Belajar.id. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor : 20130/A.J1/TI.02.01/2025 tertanggal 14 September 2025 tentang Penerapan Verifikasi Dua Langkah (2SV) bagi Admin Akun Belajar.id.
Adapun isi Surat Edaran Penerapan Verifikasi Dua Langkah (2SV) bagi Admin Akun Belajar.id tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi di Seluruh Indonesia
 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru
Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus
Dalam rangka memperkuat keamanan sistem elektronik pendidikan serta melindungi data pengguna dan organisasi dari potensi penyalahgunaan, setiap pengguna sistem elektronik pendidikan wajib mengaktifkan Verifikasi Dua Langkah (2SV) pada seluruh akun, termasuk akun admin belajar.id di lingkup satuan pendidikan maupun non-satuan pendidikan.
Kebijakan ini akan berlaku efektif paling lambat pada 23 September 2025 dan berdampak langsung pada akses login admin yang belum mengaktifkan 2SV sesuai ketentuan.
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh admin belajar.id diwajibkan:
1. Mengaktifkan 2SV sebelum tanggal yang ditentukan;
2. Menggunakan metode verifikasi yang disarankan dan aman;
3. Memastikan informasi kontak akun sudah benar dan terkini; dan
4. Menyimpan kode cadangan untuk kondisi
Adapun jenis akun yang kemungkinan terdampak penerapan kebijakan ini meliputi:
1. Akun dengan subdomain @admin.[jenjang].belajar.id;
2. Akun dengan subdomain @guru.[jenjang].belajar.id dan @pendidik.[jenjang].belajar.id yang memiliki peran sebagai admin atau yang akan berpindah peran menjadi @admin; dan
3. Akun dengan subdomain lain (akun non Satuan Pendidikan) yang diberi akses ke Google Admin Console.
Petunjuk lengkap mengenai metode verifikasi yang dapat digunakan, langkah-langkah aktivasi, serta informasi kontak bantuan tercantum pada lampiran surat ini. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk meneruskan informasi ini serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Apabila diperlukan informasi lebih lanjut terkait
Surat Pemberitahuan ini, Saudara dapat mengakses laman https://pusatinformasi.belajar.id/ atau menghubungi petugas ULT Kemendikdasmen melalui nomor WA 081218040427.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
BACA JUGA : Panduan Penerapan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Jenjang SLB
UNDUH Surat Edaran Penerapan Verifikasi Dua Langkah (2SV) bagi Admin Akun Belajar.id
  
@Salam Website Nasty


0 Response to "Surat Edaran Penerapan Verifikasi Dua Langkah (2SV) bagi Admin Akun Belajar.id"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan