INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Surat Edaran Publikasi Produk Halal dan Kewajiban Pencantuman Label Halal Indonesia

Surat Edaran Publikasi Produk Halal dan Kewajiban Pencantuman Label Halal Indonesia

  

Berikut ini informasi terbaru tentang terbitnya Surat Edaran Publikasi Produk Halal dan Kewajiban Pencantuman Label Halal Indonesia pada Produk Bersertifikat Halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Publikasi Produk Halal dan Kewajiban Pencantuman Label Halal Indonesia pada Produk Bersertifikat Halal.

Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan kemudahan bagi konsumen, sekaligus keseragaman dalam penandaan kehalalan produk, pelaku usaha yang produknya telah memperoleh sertifikat halal berkewajiban mencantumkan Label Halal Indonesia pada produk.

Label Halal Indonesia merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berlaku secara nasional.


Maksud dan Tujuan

Surat Edaran Publikasi Produk Halal dan Kewajiban Pencantuman Label Halal Indonesia ini dimaksudkan untuk memberitahukan pelaku usaha tentang publikasi produk halal dan berkewajiban mencantumkan Label Halal Indonesia pada produk yang telah bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan.

Adapun tujuan penerbitan Surat Edaran ini adalah :

1. memberikan kepastian dan kenyamanan bagi konsumen produk halal dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal;

2. meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal;

3. mendukung terwujudnya ekosistem halal nasional yang tertib, khususnya dalam penggunaan Label Halal Indonesia pada produk; dan

4. sebagai bentuk keterbukaan informasi atas status kehalalan produk yang diperdagangkan dan diedarkan di wilayah Republik Indonesia.

Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat :

1. pemberitahuan kepada pelaku usaha tentang kewajiban pencantuman Label Halal Indonesia pada produk yang telah memperoleh sertifikat halal; dan

2. pemberitahuan publikasi produk halal kepada masyarakat.


BACA JUGA : Permintaan Data Siswa Berprestasi Tahun Ajaran 2025/2026

UNDUH Surat Edaran Publikasi Produk Halal dan Kewajiban Pencantuman Label Halal Indonesia

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 





telegram

0 Response to "Surat Edaran Publikasi Produk Halal dan Kewajiban Pencantuman Label Halal Indonesia"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan