Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri Dibuka Hingga 15 Oktober 2025, Berikut Syaratnya
Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri Dibuka Hingga 15 Oktober 2025, Berikut Syaratnya
Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kemenag membuka pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri (BPP S3 Dalam Negeri), tahun anggaran 2025. Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri tersebut dibuka dari tanggal 5 hingga 15 Oktober 2025.
Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri ini dilakukan secara online melalui laman akun https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id.
Kepala Puspenma Ruchman Basori mengatakan program Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri ini menjadi stimulus agar para dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pegawai Kementerian Agama yang sedang menempuh studi S3 bisa segera lulus.
“Anggaran BPP dapat digunakan untuk membayar SPP, pembiayaan penulisan desertasi, penerbitan jurnal ilmiah bereputasi sebagai syarat kelulusan dan pembelian pelbagai literatur yang duperlukan,” kata Ruchman Basori di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Bantuan Penyelesaian Pendidikan adalah satu di antara pembiayaan yang merupakan kolaborasi antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan Kementerian Agama. Selain BPP, ada beasiswa full scholarship untuk S1, S2 dan S3 baik Dalam dan Luar Negeri, Bantuan Riset Indonesia Bangkit (MoRA The Air Fund) dan pembiayaan program beasiswa non degree untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
Ruchman yang merupakan alumni IAIN Walisongo ini menegaskan bahwa komitmen untuk membantu civitas akademika di lingkungan Kemenag harus diperkuat, salah satunya melalui BPP S3 Dalam Negeri.
“Bantuan ini diberikan dengan syarat dan mekanisme yang mudah, tidak berbelit semata-mata untuk membantu penyelesaian pendidikan,” katanya.
Ruchman menambahkan, nilai BPP S3 Dalam Negeri adalah Rp30 juta yang akan ditransfer oleh LPDP, setelah calon penerima bantuan memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos seleksi oleh Puspenma.
Syarat Pendaftaran
Syarat-syarat pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berstatus sebagai:
(a) Guru Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan;
(b) Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan/Ma’had Aly;
(c) Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan dan Perguruan Tinggi Keagamaan; dan
(d) Ustadz/Kyai Pondok Pesantren; dan (e). Pegawai Kementerian Agama.
3. Mahasiswa aktif minimal semester 3.
4. Telah Lulus Seminar Proposal Disertasi.
5. Surat Keterangan Hasil Studi (Indeks Prestasi Kumulatif/IPK).
6. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Satuan Kerja (Tempat Tugas).
7. Menandatangani Pakta Integritas.
8. Belum/tidak sedang menerima Beasiswa/Bantuan.
9. Surat Permohonan Bantuan.
Puspenma berharap agar keluarga besar Kementerian Agama mengambil bagian BPP S3 Dalam Negeri ini untuk menyelesaikan studi pada jenjang strata tiga, yang kehadirannya sangat dibutuhkan masyarakat. Informasi mengenai program-program layanan pembiayaan Puspenma, dapat di akses melalui beasiswa.kemenag.go.id.
BACA JUGA : Panduan Cara Membuat Akun SIAPKerja Program Magang Nasional 2025
@Salam Website Nasty
0 Response to "Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri Dibuka Hingga 15 Oktober 2025, Berikut Syaratnya"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan