INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa

Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa

  

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa.

Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa;

b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa.


Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa diterbitkan dengan mengingat : 

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional;

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Ketentuan Umum

Beberapa ketentuan umum di dalam Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah sebagai berikut.

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar Pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

6. Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan Pemeriksaan serta analisis dan dukungan Pemeriksaan keuangan negara.

7. Pejabat Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disebut Pemeriksa adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan Pemeriksaan serta analisis dan dukungan Pemeriksaan keuangan negara.

8. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.

9. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pemeriksa.

10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pemeriksa.

11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

12. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kedudukan dan Tanggung Jawab

(1) Pemeriksa berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang Pemeriksaan pada lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa.

(3) Dalam hal unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pemeriksa dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin unit organisasi.

 

Klasifikasi/Rumpun, Kategori, dan Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Pemeriksa termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan akuntan dan anggaran.

(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. Pemeriksa Ahli Pertama;

b. Pemeriksa Ahli Muda;

c. Pemeriksa Ahli Madya; dan

d. Pemeriksa Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pemeriksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BACA JUGA : Undangan Webinar SOLUSI Peluncuran Sayembara Gerakan 7KAIH

UNDUH Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 















telegram

0 Response to "Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan