Surat Edaran Kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat
Surat Edaran Kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat
Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat.
Surat Edaran Kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat ini berisi informasi tentang arahan resmi kepada sekolah penerima manfaat MBG mengenai penunjukan Guru penanggung jawab (PIC) serta ketentuan pemberian insentif.
Adapun isi Surat Edaran Kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat adalah sebagai berikut.
1. Latar Belakang
Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas meningkatkan status gizi masyarakat Indonesia melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi Anak Sekolah, Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita.
Dalam pelaksanaannya, peran guru sangatlah penting. Sebagai pendamping utama siswa, guru berperan strategis dalam memastikan program berjalan sesuai tujuan, sekaligus menanamkan pemahaman tentang pentingnya pola makan sehat dan perilaku hidup bersih. Oleh karena itu, sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif. Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program.
2. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran Kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat ini bertujuan memberikan arahan resmi kepada sekolah penerima manfaat MBG mengenai penunjukan Guru penanggung jawab (PIC) serta ketentuan pemberian insentif.
3. Ruang Lingkup
Surat Edaran Kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat ini ditujukan bagi:
1. Seluruh SPPG yang telah beroperasi di seluruh wilayah Indonesia, untuk digunakan sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program selama MBG berjalan.
2. Seluruh staf dan jajaran struktural Badan Gizi Nasional, termasuk pejabat dan personel yang terlibat dalam perumusan kebijakan, pengelolaan program, serta pengawasan pelaksanaan MBG di tingkat pusat maupun daerah.
3. Seluruh mitra yang bekerjasama dengan Badan Gizi Nasional untuk menjalankan program MBG.
4. Dasar
Dasar Hukum diterbitkannya Surat Edaran Kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat adalah sebagai berikut.
a. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga;
c. Peraturan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Gizi Nasional
5. Isi Surat Edaran
a. Setiap sekolah yang menjadi penerima manfaat program MBG, melalui arahan Kepala Sekolah wajib menunjuk 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) orang Guru yang akan menjadi Penanggung Jawab (PIC) dalam distribusi MBG di sekolah.
b. Penugasan Guru PIC yang dimaksud harus mengutamakan Guru Bantu dan Guru Honorer yang dilaksanakan dengan sistem rotasi per hari dan diatur oleh Kepala Sekolah.
c. Sebagai bentuk dukungan kepada setiap Guru PIC, maka akan diberikan insentif sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sesuai dengan jumlah dari jadwal yang telah ditentukan.
d. Dana dimaksud dibebankan kepada Guru PIC setiap 10 hari oleh SPPPG terkait.
6. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Penutup
a. Kepada seluruh SPPPG agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap Guru yang telah ditunjuk.
b. Ketentuan dalam Surat Edaran ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
UNDUH Surat Edaran Kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat
@Salam Website Nasty
0 Response to "Surat Edaran Kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan