INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Surat Edaran Verifikasi Calon Penerima Insentif GPAI Tahun 2025 Tahap 2

Surat Edaran Verifikasi Calon Penerima Insentif GPAI Tahun 2025 Tahap 2

Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai terbitnya Surat Edaran Verifikasi Calon Penerima Insentif GPAI Tahun 2025 Tahap 2. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: B-100/Dt.I.IV/HM.01/10/2025 Tentang Verifikasi Calon Penerima Insentif GPAI Tahun 2025 Tahap 2.

Adapun isi Surat Edaran Verifikasi Calon Penerima Insentif GPAI Tahun 2025 Tahap 2 yang terbit 7 Oktober 025 tersebut adalah sebagai berikut. 

Kepada Yth.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

c.q. Kepala Bidang PAI/PAKIS/PENDIS

Seluruh Indonesia


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sehubungan dengan pelaksanaan penyaluran Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 Tahap 2, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Daftar Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2025 Tahap 2 sebagaimana terlampir, disusun berdasarkan provinsi masing-masing.

Kriteria calon penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2025 Tahap 2 mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3847 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK pada Sekolah Tahun Anggaran 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK;

b. Aktif mengajar Pendidikan Agama Islam di jenjang PAUD/TK, SD/SLB, SMP/SLB, SMA/SLB, atau SMK;

c. Berstatus sebagai Guru Tetap yang mengajar PAI di sekolah serta tercatat aktif pada aplikasi SIAGA Guru secara berturut-turut minimal dua (2) tahun terakhir;

d. Belum lulus sertifikasi guru mata pelajaran dan/atau belum pernah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) baik yang bersumber dari APBN maupun APBD;

e. Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;

f. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdaftar di sistem Dapodik/EMIS;

g. Belum memasuki usia pensiun (maksimal 60 tahun) pada saat penetapan calon penerima;

h. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang diakui;

i. Mengajar sekurang-kurangnya 6 (enam) jam pelajaran per minggu pada satuan pendidikan tempat tugas.

Berdasarkan kriteria tersebut, dimohon kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar segera menyampaikan daftar calon penerima insentif tahap 2 Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, c.q. Kasi PAI/PAKIS, untuk dilakukan verifikasi dan validasi data akhir.

Hasil verifikasi agar disampaikan kembali kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui sistem aplikasi yang telah ditentukan dengan memperhatikan kelengkapan data serta keakuratan dokumen pendukung (meliputi nama, NUPTK, status kepegawaian, dan jumlah jam mengajar).

Batas waktu penyampaian hasil verifikasi ditetapkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja, yakni sampai dengan hari Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 23.30 WIB.

Keterlambatan penyampaian hasil verifikasi akan berpengaruh terhadap proses penetapan dan pencairan tunjangan insentif bagi guru yang bersangkutan.

Demikian surat ini disampaikan. Atas perhatian, kerja sama, dan dukungan Saudara dalam pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan guru Pendidikan Agama Islam, diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.



BACA JUGA : Surat Edaran Penawaran Pelatihan Peningkatan Keterampilan Digital GTK

UNDUH Surat Edaran Verifikasi Calon Penerima Insentif GPAI Tahun 2025 Tahap 2

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

telegram

0 Response to "Surat Edaran Verifikasi Calon Penerima Insentif GPAI Tahun 2025 Tahap 2"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan