INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

Berikut ini adalah Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah menerbitkan Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025.

Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 ini sebagai acuan bagi pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan kegiatan memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97.

Isi Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Setiap tanggal 28 Oktober kita selalu merayakan peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP). Peringatan tersebut mengingatkan bangsa Indonesia terhadap sejarah perjuangan seluruh elemen pemuda Indonesia yang telah menebar semangat menjaga jiwa patriotisme dan berhasil menyatukan visi kebangsaan, yang melahirkan sebuah komitmen kebangsaan yaitu bertumpah darah satu tanah air Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia. Sebagaimana yang kita kenal hingga saat ini sebagai Sumpah Pemuda 1928, dengan mempersatukan pemuda Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia.

Bangsa Indonesia saat ini sedang menanti bangkitnya anak-anak muda dalam momentum bonus demografi untuk membangun masa depan bangsa. Semangat ini selaras dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Asta Cita Presiden yang menempatkan generasi muda sebagai subjek utama pembangunan manusia yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing global.

Pemuda diharapkan menjadi motor penggerak perubahan dan bagian dari fondasi menuju Indonesia Emas 2045. Wajah Indonesia memang sedang terkoyak persoalan korupsi, kemiskinan, pengangguran, narkoba, pornografi, hoaks, ujaran kebencian serta sejumlah problem bangsa lainnya. Tetapi semua itu bukan menjadi alasan bagi para pemuda untuk berhenti dan pesimis menatap masa depan Indonesia.


Selain kritis, pemuda dituntut untuk tetap optimistis dalam membangun bangsa. Hal ini sejalan dengan kebijakan pembangunan sumber daya manusia dalam RPJMN yang menekankan penguatan karakter, produktivitas, dan daya saing generasi muda.

Mengawal perjalanan bangsa dengan membangun optimisme kolektif itulah mestinya yang menjadi ruh perjuangan pemuda, sekaligus mengantisipasi gejala pesimisme massal. Pada ruang kosong inilah setiap pemuda dituntut harus tetap kritis dalam mengawal perjalanan bangsa, tetapi juga optimistis menatap masa depan Indonesia.

Gerakan kepemudaan yang inklusif dan integral harus mencerminkan gerakan moral, gerakan intelektual, dan semangat membangun harapan bersama. Hal ini juga mencerminkan semangat transformasi sosial yang diusung dalam Asta Cita melalui penguatan peran masyarakat, termasuk generasi muda.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan telah mengisyaratkan semangat dan motivasi baru bagi bangsa khususnya pemuda Indonesia untuk memperjuangkan eksistensinya sebagai sebuah bangsa yang bersatu dan berdaulat.

Untuk itu, dalam rangka memberikan makna yang lebih dalam akan arti penting sebuah momentum sejarah pemuda, bangsa ini perlu merekonstruksi dan mereaktualisasikan nilai-nilai yang terkandung di dalam perjalanan sejarah Sumpah Pemuda sebagai bagian dari proses sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Jiwa dan semangat Sumpah Pemuda perlu diaktualisasikan agar tetap relevan dan terpatri dalam sanubari di tengah perubahan zaman yang semakin cepat dan dinamis, sebagaimana arah pembangunan nasional yang menekankan penguatan karakter kebangsaan dan partisipasi generasi muda.

Saat ini hingga masa datang bangsa Indonesia senantiasa membutuhkan seluruh elemen bangsa untuk menunjukkan sikap, perilaku, dan karakter kebangsaan yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila. Pembangunan fisik tanpa membangun mental dan karakter masyarakat akan sia-sia.

Pandangan dan kesadaran moral tersebut secara jelas menunjukkan bahwa pembangunan nasional yang lebih berorientasi pada pembangunan fisik daripada pembangunan sumber daya manusia hasilnya menjadi kurang optimal. Karena itu, kebijakan pembangunan dalam RPJMN memberikan perhatian besar pada pembangunan manusia, khususnya pemuda, sebagai bagian dari transformasi sosial dan kebangsaan.


Oleh karena itu, pemuda Nusantara perlu bertransformasi ke depan dan memproyeksikan 10, 20, bahkan 30 tahun ke depan untuk Indonesia. Semangat ini sejalan dengan visi pembangunan jangka panjang yang mencakup transformasi ekonomi, sosial budaya, ketahanan, hukum, ekologi, kesehatan, kesetaraan gender, pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta tata kelola organisasi kepemudaan.

Pada posisi itulah potensi terbesar bagi setiap pemuda untuk mewujudkan harapan dan menggapai cita-cita Sumpah Pemuda serta Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang mulia dan inklusif. Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025 dengan tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” mengandung pesan bahwa kejayaan Indonesia di masa depan harus diwujudkan melalui kolaborasi lintas elemen bangsa.

Semangat ini sejalan dengan arah pembangunan kepemudaan dalam RPJMN dan Asta Cita yang menegaskan pentingnya sinergi pusat dan daerah, peran organisasi kepemudaan, inovasi generasi muda, serta penguatan jejaring nasional dan global.

Pembangunan kepemudaan untuk mewujudkan kemajuan Indonesia membutuhkan kolaborasi, sinergi, dan kebersamaan antar pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah.

B. Dasar

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045;

4. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025;

5. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan;

6. Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga;

7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029;

8. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.

C. Maksud dan Tujuan

1. Meningkatkan semangat pemuda dalam mengimplementasikan nilai-nilai Sumpah Pemuda dan Undang-Undang Kepemudaan.

2. Membangkitkan dan memantapkan pemuda yang memiliki kualitas dan integritas yang tinggi dalam setiap masa yang bergerak dinamis.

3. Menumbuh-kembangkan pribadi berkarakter kebangsaan berkapasitas, dan berdaya saing.

4. Mendorong pemuda sebagai pelopor semangat kebangsaan dalam kebhinnekaan.

5. Memacu pemuda sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Mendorong Pemuda dan jaringannya untuk berkolaborasi, bersinergi, dan maju bersama untuk Indonesia Raya.

D. Sasaran

1. Kementerian dan Lembaga Negara

2. Perwakilan Indonesia di Luar Negeri

3. Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia

4. BUMN dan Swasta

5. Perguruan Tinggi Negeri dan swasta

6. Sekolah, Madrasah dan Pondok Pesantren.

7. Organisasi Kepemudaan, Kemahasiswaan dan kepelajaran.

8. Kepramukaan

9. Para Pemuda Pelopor, Pemimpin Muda, Wirausaha Muda, Relawan Muda, dan Tokoh-tokoh Muda Inspiratif.

 

II. PENYELENGGARAAN

A. Tema dan Sub Tema

Tema dan Sub tema Hari Sumpah Pemuda ke 97 Tahun 2025

Tema: “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

B. Logo HSP KE-97 Tahun 2025

C. Makna Logo

D. Azas

1. Azas Karakter Bangsa

Menjadikan peringatan Hari Sumpah Pemuda sebagai sumber inspirasi dalam memperkokoh karakter, gigih, patriotik dan empati.

2. Azas Kesatuan

Menjadikan peringatan Hari Sumpah Pemuda sebagai momentum pemersatu Bangsa.

3. Azas Kemandirian

Kebangkitan pemuda sebagai pemicu mandiri dan profesional.

4. Azas Perekonomian

Pemanfaatan bonus Demografi sebagai solusi persoalan ekonomi bangsa.

5. Azas Manfaat

Kemanfaatan menjadi tolak ukur keberhasilan pelaksanaan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025.

6. Azas Kebijakan

Menjadikan peringatan Hari Sumpah Pemuda sebagai sumber inspirasi dalam melaksanakan kebijakan pembangunan kepemudaan dan perekonomian bangsa yang merupakan salah satu prioritas strategis dalam agenda pembangunan nasional.

E. Ciri

Kegiatan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 bercirikan:

1. Kolaborasi Stakeholder Kepemudaan untuk percepatan peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda.

2. Mencerminkan jiwa, semangat, melalui memperkokoh karakter gigih, patriotik, dan empati dan nilai-nilai Sumpah Pemuda 1928.

3. Menumbuhkembangkan dan memperkokoh karakter dan jati diri bangsa.

4. Dilaksanakan dengan khidmat dengan mengutamakan fungsi dan kemanfaatan peringatan Hari Sumpah Pemuda -97 Tahun 2025.

5. Dilaksanakan dengan memberikan kesempatan luas kepada pemuda untuk berpartisipasi aktif dalam Pembangunan Nasional.

6. Dilaksanakan untuk memperkokoh nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa.

 

III. PROGRAM DAN KEGIATAN

Program dan kegiatan dalam rangka Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 meliputi:

A. Sosialisasi dan Publikasi

1. Menyusun, mencetak, dan mendistribusikan Buku Pedoman;

2. Mengimbau kepada Instansi Pusat, Daerah,

Perwakilan RI di luar negeri, Lembaga Pendidikan, Organisasi Kepemudaan, Lembaga Swasta, dan Lembaga lainnya dapat melaksanakan upacara bendera, rangkaian kegiatan, acara puncak peringatan HSP KE-97 tahun 2025 pada tanggal 28 Oktober 2025 di lingkungannya masing-masing;

3. Mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada tanggal 28 Oktober 2025;

4. Mengimbau stasiun Radio dan Televisi untuk mengumandangkan lagu-lagu wajib nasional dan atau mars pemuda berkenaan dengan momentum Peringatan Sumpah Pemuda;

5. Mempublikasikan rangkaian kegiatan peringatan HSP KE-97 tahun 2025 melalui media cetak, elektronik, media luar ruang, media online dan lain-lain;

6. Mengimbau Instansi/Lembaga Pemerintah, Organisasi Kepemudaan, Lembaga Swasta dan Masyarakat untuk memperingati dan membuat spanduk, leaflet, pamflet, meme, film pendek, konten kreatif terkait kepemudaan serta bentuk media publikasi lainnya.

B. Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Hari Sumpah Pemuda

1. Rapat internal Kementerian Pemuda dan Olahraga

2. Rapat Koordinasi lintas Kementerian/Lembaga

3. Rakornas Kementerian Pemuda dan Olahraga

C. Rangkaian Kegiatan Acara Pendukung Hari Sumpah Pemuda Tahun 2025

1. Event Tingkat Nasional:

a. Collabs Rangers

b. Townhall

c. Pertukaran Pemuda Antar Provinsi (PPAP)

d. Indonesia Future Networks (IFN)

e. Serap Aspirasi Pramuka

f. Southeast Asian and Japanese Youth Program (SSEAYP)

g. Kreativisia

h. Pertukaran Pemuda Indonesia-Australia

i. Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN)

j. Rakor RAN – RAD Pelayanan Kepemudaan

k. Olahrasa

l. Moderasi Beragama

m. Hari Puncak Sumpah Pemuda

2. Event Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Organisasi Kemasyarakatan dilaksanakan dengan menyesuaikan potensi dan kemampuan masing-masing daerah, berupa:

a. Dialog kebangsaan, seminar kepemudaan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan;

b. Pameran karya pemuda, festival budaya, lomba inovasi dan wirausaha muda;

c. Kegiatan olahraga dan seni sebagai sarana mempererat persaudaraan pemuda;

d. Publikasi dan kampanye digital peringatan Hari Sumpah Pemuda.


BACA JUGA : Surat Edaran Pelaksanaan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025


UNDUH Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

telegram

0 Response to "Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan