INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Surat Edaran Penuntasan Pengelolaan Ijazah Tahun Ajaran 2024/2025 Jenjang SD SMP SMA

Surat Edaran Penuntasan Pengelolaan Ijazah Tahun Ajaran 2024/2025 Jenjang SD SMP SMA

Simak informasi terbaru mengenai Surat Edaran Penuntasan Pengelolaan Ijazah Tahun Ajaran 2024/2025 Jenjang SD SMP SMA berikut ini. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 12482/C/HK.07.00/2025 tentang Pemberitahuan Penuntasan Nasional Pengelolaan Ijazah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2024/2025

Adapun isi Surat Edaran Penuntasan Pengelolaan Ijazah Tahun Ajaran 2024/2025 Jenjang SD SMP SMA yang terbit tanggal 16 Oktober 2025 tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;

2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

3. Kepala Satuan Pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA 4. Atase Pendidikan dan Kebudayaan RI di luar negeri

di tempat


I. Latar Belakang

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ijazah Tahun Ajaran 2024/2025, pengelolaan ijazah tahun ajaran dimaksud telah dilaksanakan secara nasional melalui Sistem Manajemen Ijazah berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Namun demikian, hingga bulan September 2025 masih terdapat sejumlah data residu peserta didik tingkat akhir akibat ketidaksesuaian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), baik karena belum sinkron dengan data kependudukan maupun karena peserta didik tidak teridentifikasi secara faktual di satuan pendidikan.

Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak murid terhadap ijazah yang sah, sertamemastikan tertib administrasi dan integritas data pendidikan nasional, perlu ditetapkan langkah penuntasan nasional pengelolaan ijazah Tahun Ajaran 2024/2025.

 

II. Maksud dan Tujuan

Pemberitahuan ini disampaikan untuk memberikan arah pelaksanaan penuntasan nasional pengelolaan ijazah Tahun Ajaran 2024/2025 agar seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan dapat segera menuntaskan residu data peserta didik dan menutup proses pengelolaan secara akuntabel.

III.  Ketentuan Penuntasan

A. Batas Waktu Nasional (Cut Off)

1. Batas waktu pengajuan perpanjangan waktu oleh Dinas Pendidikan/Atase Pendidikan/SPK, yaitu tanggal 23 November 2025.

2. Pengelolaan ijazah Tahun Ajaran 2024/2025 berakhir pada tanggal 30 November 2025.

3. Setelah tanggal tersebut, akses Sistem Manajemen Ijazah akan ditutup secara nasional, dan tidak dilakukan lagi perpanjangan waktu penerbitan.

B. Verifikasi Faktual dan Penanganan Residu

1. Dinas Pendidikan/Direktorat/Atase Pendidikan sesuai dengan kewenangan meminta satuan pendidikan melakukan verifikasi faktual terhadap peserta didik yang masih berstatus residu.

2. Verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan bahwa:

a. peserta telah lulus dari satuan pendidikan yang bersangkutan;

b. kendala data hanya bersifat administratif (NISN/NIK tidak padan); atau c. peserta didik tidak ditemukan keberadaannya.

c. Hasil verifikasi oleh satuan pendidikan dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan dan diketahui oleh Dinas Pendidikan/Direktorat/Atase Pendidikan sesuai dengan kewenangan .

C. Pengelompokan Kasus Residu

1. Peserta Didik Aktif dengan Kendala Data

a. Dapat difasilitasi penerbitan ijazah setelah dilakukan perbaikan data melalui mekanisme dalam Sistem Manajemen Ijazah (Terlampir I).

b. Sinkronisasi data dilakukan antara Dinas Pendidikan, Pusdatin, dan Dukcapil.

2. Peserta Didik Tidak Ditemukan atau Fiktif

a. Tidak dilakukan penerbitan ijazah.

b. Kepala Satuan Pendidikan wajib membuat SPTJM pernyataan penolakan penerbitan ijazah.

c. Dalam hal Kepala Satuan Pendidikan tidak membuat SPTJM pernyataan penolakan penerbitan ijazah tersebut, maka data untuk pengelolaan ijazah tahun ajaran berikutnya tidak akan dialirkan ke dalam Sistem Manajemen Ijazah.

d. Dinas Pendidikan dapat melakukan penonaktifan satuan pendidikan bila terbukti melakukan manipulasi data.

D. Pelaporan Akhir

1. Dinas Pendidikan menyampaikan laporan akhir penyelesaian pengelolaan ijazah di wilayahnya kepada Direktorat Jenderal PAUD Dasmen paling lambat 5 Desember 2025.

2. Laporan berisi:

a. rekapitulasi jumlah peserta didik yang telah terbit ijazahnya; b. jumlah peserta didik residu yang diselesaikan; dan

b. daftar peserta didik yang tidak dapat diterbitkan ijazahnya beserta alasannya.

c. Setelah seluruhlaporanditerimaolehKementerian, pengelolaanijazahTahunAjaran 2024/2025 dinyatakan selesai secara nasional.

 

E. Ketentuan Penutup

1. Tidak ada perpanjangan waktu tambahan setelah tanggal 23 November 2025.

2. Setiap Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan wajib melaksanakan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab.

3. Direktorat Jenderal PAUD Dasmen bersama Pusdatin akan melakukan pemantauan dan evaluasi akhir terhadap pelaksanaan penuntasan nasional pengelolaan ijazah Tahun Ajaran 2024/2025.

4. Satuan pendidikan dan Dinas yang tidak menindaklanjuti penyelesaian residu akan dicatat dalam laporan evaluasi kinerja pengelolaan data pendidikan tahun 2026.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengelolaan ijazah pada aplikasi Manajemen Ijazah dapat diakses pada laman https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/dasbor/help.

Demikian disampaikan sebagai perhatian dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas kerja sama dan komitmen seluruh pihak dalam menyukseskan pengelolaan ijazah berbasis teknologi informasi, kami ucapkan terima kasih.

Surat Edaran Penuntasan Pengelolaan Ijazah Tahun Ajaran 2024/2025 Jenjang SD SMP SMA selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***


BACA JUGA : Surat Edaran Percepatan Penyelesaian Disparitas Data ASN Kemenag

UNDUH Surat Edaran Penuntasan Pengelolaan Ijazah Tahun Ajaran 2024/2025 Jenjang SD SMP SMA

 

Info lengkap bisa diakses di: https://s.id/InfoDataPendidikan
 
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty



telegram

0 Response to "Surat Edaran Penuntasan Pengelolaan Ijazah Tahun Ajaran 2024/2025 Jenjang SD SMP SMA"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan