SE Bupati Rokan Hulu Tentang Menyambut Natal Dan Tahun Baru 2026
SE Bupati Rokan Hulu Tentang Menyambut Natal Dan Tahun Baru 2026
SURAT EDARAN NOMOR 17.TAHUN 2025 TENTANG MENYAMBUT HARI NATAL DAN TAHUN BARU 2026
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2019, maka dalam rangka menyambut hari natal dan tahun baru 2026 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut
a. Kepada camat agar mengajak masyarakat untuk melakukan zikir bersama di masjid masing-masing.
b. Dilarang melakukan perkumpulan yang mengarah kepada perbuatan asusila,
c. Dilarang menyalakan kembang api dan mercon dalam rangka perayaan tahun baru,
d. Kepada Pemilik Tempat Hiburan, Warung Remang-Remang/Kafe, Pakter Tuak Panti Pijit dan Tempat Hiburan (Karaoke) dilarang beroperasi/buka.mulai Tanggal 24 Desember 2025 s/d 1 Januari 2026, dan
e. Kepada Seluruh Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu, agar Menjaga Ketertiban dan Keamanan dalam Rangka Menghadapi Natal dan Tahun Baru.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 24Desember 2025
BUPATI ROKAN HULU.
ANTON,ST, M. M.
Tembusan disampaikan kepada Yth
1. Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
2. Kapolres Rokan Hulu,
3 Dandim 0313/KPR,
4. Kepala Kajari Rokan Hulu:
5. Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian
BACA JUGA :
- Daftar Nama Sekolah Perpustakaan Ramah Anak Kab. Rokan Hulu Update 19 Des 2025
- Gerakan Ayah Mengambil Raport Kesekolah #GATI
- Penguatan Disiplin Menuju ASN Berkualitas Kab Rokan Hulu Tahun 2025
@Salam Website Nasty



0 Response to "SE Bupati Rokan Hulu Tentang Menyambut Natal Dan Tahun Baru 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan