INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


SE Bupati Rokan Hulu Tentang Menyambut Natal Dan Tahun Baru 2026

SE Bupati Rokan Hulu Tentang Menyambut Natal Dan Tahun Baru 2026

SURAT EDARAN NOMOR 17.TAHUN 2025 TENTANG MENYAMBUT HARI NATAL DAN TAHUN BARU 2026

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2019, maka dalam rangka menyambut hari natal dan tahun baru 2026 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut

a. Kepada camat agar mengajak masyarakat untuk melakukan zikir bersama di masjid masing-masing.

b. Dilarang melakukan perkumpulan yang mengarah kepada perbuatan asusila,

c. Dilarang menyalakan kembang api dan mercon dalam rangka perayaan tahun baru,

d. Kepada Pemilik Tempat Hiburan, Warung Remang-Remang/Kafe, Pakter Tuak Panti Pijit dan Tempat Hiburan (Karaoke) dilarang beroperasi/buka.mulai Tanggal 24 Desember 2025 s/d 1 Januari 2026, dan

e. Kepada Seluruh Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu, agar Menjaga Ketertiban dan Keamanan dalam Rangka Menghadapi Natal dan Tahun Baru.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 24Desember 2025

BUPATI ROKAN HULU.

ANTON,ST, M. M.

 

Tembusan disampaikan kepada Yth

1. Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu.

2. Kapolres Rokan Hulu,

3 Dandim 0313/KPR,

4. Kepala Kajari Rokan Hulu:

5. Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian

 

 

BACA JUGA :

 



Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

telegram

0 Response to "SE Bupati Rokan Hulu Tentang Menyambut Natal Dan Tahun Baru 2026"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan