SE Bupati Kab Rokan Hulu NOMOR 23 TAHUN 2026 Tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu
Website Nasty SE Bupati Kab Rokan Hulu NOMOR 23 TAHUN 2026 Tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan, serta berdasarkan hasil pemantauan kondisi Kualitas Udara di wilayah Kabupaten Rokan Hulu bersama ini kami menghimbau agar satuan pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu melakukan langkah antisipasi sebagai berikut:
1.Mengajak seluruh warga satuan pendidikan, orang tua/wali murid untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) secara ketat guna meminimalisir dampak buruk paparan asap terhadap kesehatan.
2.Kegiatan Pembelajaran mulai hari Selasa tanggal 8 September 2026 sd 9 September 2026 dilaksanakan dengan melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring dari rumah, dan tidak diperkenankan menghadirkan siswa ke sekolah untuk kegiatan lainya.
3.Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring agar dipastikan berjalan secara efektif dan sebagaimana mestinya serta tidak membebani peserta didik.
4.Kepala Satuan Pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama dan Kementerian/lembaga lainnya di Kabupaten Rokan Hulu, dihimbau untuk dapat menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan kebijakan ini, dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.
5.Orang tua/wali murid diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah guna menghindari efek dari kabut asap.
6.Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan tetap bekerja sebagaimana mestinya.
7. Kegiatan Pembelajaran berikutnya akan diberitahukan Kembali secara resmi melihat kondisi dan situasi perkembangan kualitas udara di Kabupaten Rokan Hulu.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA : BACA JUGA : SE Bupati Kab Rokan Hulu NOMOR 22 TAHUN 2026 Tentang PENEGASAN PENERAPAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 DAN PERATURAN BUPATI NOMOR 57 TAHUN 2025
@Salam Website Nasty


0 Response to "SE Bupati Kab Rokan Hulu NOMOR 23 TAHUN 2026 Tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan