Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tentang Pedoman Pengusulan Cuti, Pensiun, Perceraian Dan Surat Keterangan Disiplin Asn Melalui Aplikasi SIPEDAS
Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tentang Pedoman Pengusulan Cuti, Pensiun, Perceraian Dan Surat Keterangan Disiplin Asn Melalui Aplikasi SIPEDAS
SURAT EDARAN
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN ROKAN HULU
NOMOR : 800.1.1.1/BKPP-DPKASN/26.53/2025
TENTANG PEDOMAN PENGUSULAN CUTI, PENSIUN, PERCERAIAN DAN SURAT KETERANGAN DISIPLIN ASN MELALUI APLIKASI SIPEDAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HULU
Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan pemanfaatan sistem digitalisasi bagi pelayanan administrasi Pegawai Negeri Sipil. Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam rangka pelayenan administrasi pedoman pengusulan cuti, pensiun, perceraian dan surat keterangan pada Bidang Disiplin, Penghargaan dan KORPS ASN melalui paltform SIPEDAS.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari surat edaran ini adalah sebagai pedoman bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam pelayanan administrasi pengusulan cuti, pensiun, perceraian dan surat keterangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
3. Dasar Hukum
a. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang• Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2008
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 O Tahun 1983 tentang lzin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 O Tahun
1983 tentang lzin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
h. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
i. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Pemberian Cuti PNS Tanggal 22 Desember 2017;
j. Peraturan Sadan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2021, tanggal 12 Juli 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;
k. Peraturan Sadan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022, tanggal 14 April
2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja;
I. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil;
m. Peraturan Sadan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
n. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri Sipil dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tanggal 25 Juli 2023, Tentang Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
o. Surat Edaran Sadan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 dan
Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 1990 jo Peraturan Pemerintah Nomor 1 O Tahun 1983 Tentang lzin
Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
4. lsi Surat Edaran
a. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu;
b. Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai merupakan jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.
c. Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri melalui
putusan pengadilan, setelah adanya upaya dan pertimbangan tertentu.
d. Dalam hal pengajuan pengusulan cuti, pensiun, perceraian dan surat keterangan pada Bidang Disiplin, Penghargaan dan KORPS ASN dilaksanakan melalui sistem https://sipedas-bkpp.rokanhulukab.go.id
e. Pemanfaatan layanan sebagaimana disebutkan pada poin b, dapat digunakan oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu;
f. Panduan penggunaan sistem dan persyaratan administrasi pengusulan dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini;
UNDUH Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tentang Pedoman Pengusulan Cuti, Pensiun, Perceraian Dan Surat Keterangan Disiplin Asn Melalui Aplikasi SIPEDAS
@Salam Website Nasty


0 Response to "Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tentang Pedoman Pengusulan Cuti, Pensiun, Perceraian Dan Surat Keterangan Disiplin Asn Melalui Aplikasi SIPEDAS"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan