INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Ketentuan Hari Kerja Dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara

Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Ketentuan Hari Kerja Dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara

(1) Jumlah Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

(2) Pegawai ASN yang melaksanakan Jam Kerja melebihi ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan Jam Kerja dapat

dipertimbangkan sebagai kinerja Pegawai.

(3) Jam Kerja untuk yang melaksanakan 5 (lima) Hari Kerja sebagai berikut:

a. hari Senin sampai dengan hari Kamis Jam Kerja dimulai pukul 07.30

WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, dengan waktu istirahat

dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB; dan

b. hari Jumat Jam Kerja dimulai pukul 07.30 WIB sampai dengan

pukul 16.30 WIB, dengan waktu istirahat dimulai pukul 12.00 WIB

sampai dengan pukul 13.30 WIB.

(4) Jam Kerja untuk yang melaksanakan 6 (enam) Hari Kerja sebagai berikut:

a. hari Senin sampai dengan hari Kamis Jam Kerja dimulai pukul 07.30

WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB;

b. hari Jumat Jam Kerja dimulai pukul 07.30 WIB sampai dengan

pukul 12.00 WIB; dan

c. hari Sabtu Jam Kerja dimulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul

12.30 WIB.

 

BACA JUGA :  

 

(5) Pegawai ASN yang bertugas pada Perangkat Daerah yang memberi

pelayanan kepada masyarakat secara terus menerus selama 24 (dua

puluh empat) jam dengan sistem bergilir (shift) atau yang melaksanakan

tugas khusus, dapat diberikan Jam Kerja khusus yang diatur dan

ditetapkan tersendiri oleh masing – masing Kepala Perangkat Daerah

setelah mendapat persetujuan dari Bupati.

(6) Pegawai ASN yang bertugas pada Perangkat Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) meliputi :

a. Tenaga Kesehatan yang melaksanakan pelayanan rawat inap

dan/atau unit gawat darurat pada rumah sakit umum Daerah dan

pusat kesehatan masyarakat;

 

BACA JUGA : 

 

b. petugas penanggulangan bencana alam;

c. polisi pamong praja yang melaksanakan tugas ketertiban umum,

ketentraman dan perlindungan masyarakat;

d. petugas pemadam kebakaran;

e. petugas lapangan dinas perhubungan; dan

f. ajudan Bupati, wakil bupati, ketua dewan perwakilan rakyat daerah,

wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah dan Sekre


BACA JUGA : List User Ruang GTK Status Guru PPPK Tahap I dan II Kab Rokan Hulu Tahun 2025

 

UNDUH Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Ketentuan Hari Kerja Dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty















telegram

0 Response to "Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Ketentuan Hari Kerja Dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan