Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Ketentuan Hari Kerja Dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara
Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Ketentuan Hari Kerja Dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara
(1) Jumlah Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
(2) Pegawai ASN yang melaksanakan Jam Kerja melebihi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan Jam Kerja dapat
dipertimbangkan sebagai kinerja Pegawai.
(3) Jam Kerja untuk yang melaksanakan 5 (lima) Hari Kerja sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis Jam Kerja dimulai pukul 07.30
WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, dengan waktu istirahat
dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB; dan
b. hari Jumat Jam Kerja dimulai pukul 07.30 WIB sampai dengan
pukul 16.30 WIB, dengan waktu istirahat dimulai pukul 12.00 WIB
sampai dengan pukul 13.30 WIB.
(4) Jam Kerja untuk yang melaksanakan 6 (enam) Hari Kerja sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis Jam Kerja dimulai pukul 07.30
WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB;
b. hari Jumat Jam Kerja dimulai pukul 07.30 WIB sampai dengan
pukul 12.00 WIB; dan
c. hari Sabtu Jam Kerja dimulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul
12.30 WIB.
BACA JUGA :
- PETUNJUK PENGGUNAAN APLIKASI SIMPEGNAS
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
(5) Pegawai ASN yang bertugas pada Perangkat Daerah yang memberi
pelayanan kepada masyarakat secara terus menerus selama 24 (dua
puluh empat) jam dengan sistem bergilir (shift) atau yang melaksanakan
tugas khusus, dapat diberikan Jam Kerja khusus yang diatur dan
ditetapkan tersendiri oleh masing – masing Kepala Perangkat Daerah
setelah mendapat persetujuan dari Bupati.
(6) Pegawai ASN yang bertugas pada Perangkat Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) meliputi :
a. Tenaga Kesehatan yang melaksanakan pelayanan rawat inap
dan/atau unit gawat darurat pada rumah sakit umum Daerah dan
pusat kesehatan masyarakat;
BACA JUGA :
- Format Surat Cuti SIMPEGNAS
- Format Surat Izin SIMPEGNAS
- Penguatan Disiplin Menuju ASN Berkualitas Kab Rokan Hulu Tahun 2025
b. petugas penanggulangan bencana alam;
c. polisi pamong praja yang melaksanakan tugas ketertiban umum,
ketentraman dan perlindungan masyarakat;
d. petugas pemadam kebakaran;
e. petugas lapangan dinas perhubungan; dan
f. ajudan Bupati, wakil bupati, ketua dewan perwakilan rakyat daerah,
wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah dan Sekre
BACA JUGA : List User Ruang GTK Status Guru PPPK Tahap I dan II Kab Rokan Hulu Tahun 2025
UNDUH Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Ketentuan Hari Kerja Dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara
@Salam Website Nasty


0 Response to "Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Ketentuan Hari Kerja Dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan