Keputusan Kepala BPIP Nomor 58 Tahun 2025 tentang Penceramah Kualifikasi Pratama Angkatan II Tahun 2025
Website Nasty Berikut ini Keputusan Kepala BPIP Nomor 58 Tahun 2025 tentang Penceramah Kualifikasi Pratama Angkatan II Tahun 2025.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila RI telah menerbitkan Keputusan Kepala BPIP Nomor 58 Tahun 2025 tentang Penceramah Kualifikasi Pratama Angkatan II Tahun 2025.
Keputusan Kepala BPIP tentang Penceramah Kualifikasi Pratama Angkatan II Tahun 2025 diterbitkan dengan menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Keputusan Kepala BPIP Nomor 58 Tahun 2025 tentang Penceramah Kualifikasi Pratama Angkatan II Tahun 2025 diterbitkan dengan mengingat :
1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 17);

2. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 154).
Keputusan Kepala BPIP Nomor 58 Tahun 2025 tentang Penceramah Kualifikasi Pratama Angkatan II Tahun 2025 diterbitkan dengan memperhatikan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 60 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pengajar Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Isi Keputusan Kepala BPIP Nomor 58 Tahun 2025 tentang Penceramah Kualifikasi Pratama Angkatan II Tahun 2025.
KESATU : Menetapkan Penceramah Kualifikasi PRATAMA Angkatan II Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Penceramah Kualifikasi Pratama Angkatan II Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, diberikan Sertifikat Pengajar Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila.
KETIGA : Sertifikat Pengajar Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan ini ditetapkan.
KEEMPAT : Penggunaan Sertifikat Pengajar Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 60 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pengajar Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
BACA JUGA : Aturan Perpindahan Murid pada PMB Madrasah TA 2026/2027
UNDUH Keputusan Kepala BPIP Nomor 58 Tahun 2025 tentang Penceramah Kualifikasi Pratama Angkatan II Tahun 2025
@Salam Website Nasty


0 Response to "Keputusan Kepala BPIP Nomor 58 Tahun 2025 tentang Penceramah Kualifikasi Pratama Angkatan II Tahun 2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan