Rekrutmen Koordinator Kabupaten/Kota dan Tenaga Fasilitator Lapangan Kegiatan BSPS Provinsi Bali Tahun 2026
Website Nasty Berikut ini adalah informasi mengenai rekrutmen Koordinator Kabupaten/Kota dan Tenaga Fasilitator Lapangan Kegiatan BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) Provinsi Bali Tahun 2026.
BP3KP Nusa Tenggara I membuka rekrutmen Koordinator Kabupaten/Kota dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Program BSPS TA 2026.
Informasi mengenai Rekrutmen Koordinator Kabupaten/Kota dan Tenaga Fasililitator Lapangan Kegiatan BSPS Provinsi Bali Tahun 2026 ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor No: 04/PM/Bp10.2/2026; No: 07/PM/Bp10.3/2026 tertanggal 28 Januari 2026.
Adapun isi pengumuman tersebut adalah sebagai berikut.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melaksanakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dimaksudkan untuk meningkatkan prakarsa dan upaya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam pembangunan/peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya TA 2026, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Nusa Tenggara I melakukan perektrutan Koordinator Kabupaten/Kota dan Tenaga Fasilitator Lapangan yang akan mendampingi pelaksanaan program BSPS di Provinsi Bali.
Kami mengundang para calon yang berminat untuk mengisi posisi sebagai berikut.
A. Daftar Posisi dan Tugas Utama Posisi Tugas Utama
1. Koordinator Kab/Kota (Korkab)
Tugas Utama : Berkoordinasi dengan Tim Verifikasi, Pemerintah Daerah, dan para pihak terkait, Mengkoordinir tim TFL, memverifikasi akhir dokumen proposal/Laporan Penggunaan Dana (LPD), melakukan uji petik kualitas bangunan, dan menyusun laporan progres tingkat kabupaten.
2. TFL Teknik
Tugas Utama : Melakukan survei verifikasi RTLH, menyusun RAB & DRPB, serta mengawasi konstruksi agar sesuai standar bangunan layak huni.
3. TFL Pemberdayaan
Tugas Utama : Melakukan sosialisasi, identifikasi dan membangun pemberdayaan masyarakat, memverifikasi dokumen kependudukan/tanah CPB, memfasilitasi pembentukan kelompok, dan menyusun laporan penggunaan dana (LPD).
B. Wilayah Penugasan
1. Kota Denpasar
2. Kabupaten Badung
3. Kabupaten Gianyar
4. Kabupaten Tabanan
5. Kabupaten Jembrana
6. Kabupaten Buleleng
7. Kabupaten Bangli
8. Kabupaten Karangasem
9. Kabupaten Klungkung
*Catatan: Penempatan spesifik akan ditentukan lebih lanjut berdasarkan kebutuhan lapangan.
C. Kualifikasi
1. Kualifikasi Umum
a. Warga Negara Indonesia;
b. Sehat jasmani-rohani;
c. Bukan anggota partai politik;
d. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama masa kontrak;
e. Tidak terikat kontrak kerja di kegiatan atau instansi lain;
f. Mampu mengoperasikan komputer dan mengoperasikan aplikasi MS-Office (Word, Excel, dan Power Point);
g. Memiliki dan dapat mengoperasikan telepon genggam, kamera, dan komputer untuk dokumentasi dan pelaporan;
h. Memiliki rekam jejak moral yang baik;
2. Kualifikasi Khusus Koordinator Kabupaten (Koordinator Kabupaten)
a. Berpendidikan paling kurang S1 dari Teknik Sipil/ Teknik Arsitektur;
b. Menguasai teknik bangunan gedung, teknik bangunan infrastruktur, teknik lingkungan, dan pembangunan perumahan;
c. Memiliki kemampuan manajerial;
d. Berpengalaman dalam pendampingan BSPS atau program sejenis paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan
e. Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan gedung yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan.
3. Kualifikasi Khusus Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)
a. Fasilitator Teknik (FT)
1) Berpendidikan sekurang-kurangnya D3 Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur;
2) Menguasai teknik bangunan gedung dan teknik bangunan infrastruktur;
3) Diutamakan berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi bangunan gedung, rumah/perumahan, atau pernah sebagai fasilitator teknis dalam program pembangunan infrastruktur berbasis Masyarakat;
4) Dapat mengoperasikan komputer terutama aplikasi Autocad;
5) Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan.
b. Fasilitator Pemberdayaan (FP)
1) Berpendidikan sekurang-kurangnya D3 semua jurusan;
2) Memiliki pengalaman pemberdayaan paling sedikit 3 tahun dalam program pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat; dan
3) Diutamakan berdomisili di sekitar lokasi kegiatan.
D. Persyaratan dan Ketentuan
1. Surat Lamaran dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup (dibubuhi materai Rp10.000,00), Scan KTP, Scan Ijazah Terakhir, Scan NPWP, Surat Keterangan Sehat yang masih berlaku, Scan SKCK yang masih berlaku, Surat Pengalaman/Referensi Kerja*, Sertifikat Keahlian Terkait* dan Pas Foto (4×6);
2. Surat Lamaran ditujukan kepada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Nusa Tenggara I, Jl. TGH. Faesal No. 555, Bengkel, Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
3. Berkas lamaran dapat dipload melalui link https://linktr.ee/seleksiTFL_NT1_2026;
4. Lamaran paling lambat diterima tanggal 02 Februari 2026 pukul 23.59 WITA.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdri. Dwi Sarita (0819-0717-7014)/Sdr. Renato Bushing (0822-3160-1471).
Pengumuman Rekrutmen Koordinator Kabupaten/Kota dan Tenaga Fasililitator Lapangan Kegiatan BSPS Provinsi Bali Tahun 2026 dan lampirannya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Pengumuman Rekrutmen – Unduh
Format Surat Lamaran – Unduh
Formulir Pendaftaran TFL Bali – Unduh
BACA JUGA : Rekrutmen Perwira Prajurit Karier TNI Tahun 2026, Cek Syarat dan Jadwalnya
@Salam Website Nasty


0 Response to "Rekrutmen Koordinator Kabupaten/Kota dan Tenaga Fasilitator Lapangan Kegiatan BSPS Provinsi Bali Tahun 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan