SE Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penganugerahan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2026
Website Nasty Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penganugerahan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2026 di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Adapun isi SE Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penganugerahan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2026 di Lingkungan Kemendikdasmen tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Pimpinan Unit Utama;
2. Sekretaris Unit Utama/Direktur/lnspektur;
3. Kepala Biro/Kepala Pusat; dan
4. Kepala Unit Pelaksana Teknis,
di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berdasarkan pada:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan dengan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 67);
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 489); dan
c. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050), serta sebagai bentuk apresiasi kepada unit utama dan satuan kerja yang menunjukkan tata kelola pengadaan barang/jasa yang baik, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Sekretaris Jenderal akan melaksanakan Penganugerahan Penghargaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2026 di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penganugerahan Penghargaan Pengadaan Barangl Jasa Tahun 2026 dilaksanakan sesuai dengan kelompok satuan kerja pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan kategori sebagai berikut:
a. Satuan Kerja Beranggaran Besar dengan Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Terbaik;
b. Satuan Kerja Beranggaran Menengah dengan Tata Kelola Pengadaan Barang/ Jasa Terbaik;
c. Satuan Kerja Beranggaran Kecil dengan Tata Kelola Pengadaan, Barang/Jasa Terbaik; dan
d. Unit Utama dengan Tata Keiola Pengadaan Barangf Jasa Terbaik.
2. Penilaian Penganugerahan Penghargaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2026 dllakukan berdasarkan data pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada tahun 2025 dan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Satuan Kerja tahun 2026.
3. Penghargaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2026 akan diberikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Teknis pelaksanaan Penganugerahan Penghargaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2026 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
BACA JUGA : Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Juknis Pengelolaan BOSP
UNDUH SE Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penganugerahan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "SE Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penganugerahan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan