INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Jawa Barat Tahun 2026

   

Website Nasty Gubernur Jawa Barat telah menetapkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.

Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK Jawa Barat Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk memastikan pelindungan pekerja serta menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha sesuai sektor di Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota di Daerah Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2026; dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025;

b. bahwa sesuai hasil konsolidasi dan rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat seta pemangku kepentingan, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2026 sebagaiman dimaksud dalam pertimbangan huruf a;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026.

SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Jawa Barat Tahun 2026
SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Jawa Barat Tahun 2026

SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Jawa Barat Tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6866);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7148);

7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 166), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 16 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 192).

 

SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Jawa Barat Tahun 2026 diterbitkan dengan memperhatikan :

1. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026;

2. Rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat perihal Nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026;

3. Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 024/XII/Depeprov/2025 tanggal 23 Desember 2025 hal Saran dan Pertimbangan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2026;

Isi SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Jawa Barat Tahun 2026

KESATU : Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang pah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEDUA : Besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KETIGA : Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA , tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.

KEEMPAT : Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026.

KELIMA : Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

KEENAM : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Berikut besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2026 Jawa Barat sesuai SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Jawa Barat Tahun 2026

1. UPAH MINIMUM SEKTORAL KOTA BEKASI

• Kode KBLI dan Jenis Sektor

1. 25119 – Industri Barang Dari Logam Siap Pasang Untuk Konstruksi Lainnya; Rp6.028.033,00

2. 27320 – Industri Kabel Listrik Dan Elektronik Lainnya; Rp6.028.033,00

3. 28240 – Industri Mesin Penambangan, Penggalian Dan Konstruksi; Rp6.028.033,00

4. 29101 – Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih; Rp6.028.033,00

5. 25113 – Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan; Rp6.028.033,00

6. 25999 – Industri Barang Logam Lainnya YTDL; Rp6.028.033,00

7. 27113 – Industri Pengubah Tegangan (Transformator), Pengubah Arus (Rectifier) Dan Pengontrol Tegangan (Voltage Stabilizer); Rp 6.028.033,00

8. 29200 – Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer; Rp6.028.033,00

9. 29300 – Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih; Rp6.028.033,00

10. 10740 – Industri Makaroni, Mie Dan Produk Sejenisnya; Rp6. 028,033,00

11. 10732 – Industri Makanan Dari Cokelat dan kembang Gula; Rp6.028.033, 00

2. UPAH MINIMUM SEKTORAL CIMAHI

• Kode KBLI dan Jenis Sektor

1. 30912 – Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga; Rp4.110.892,00

2. 21011 – Industri Bahan Farmasi Untu Manusia; Rp4.110.892,00

3. 21012 – Industri Produk Farmasi Untuk Manusia; Rp4.110.892, 00

3. UPAH MINIMUM SEKTORAL KOTA BANDUNG

• Kode KBLI dan Jenis Sektor Jenis Sektor

1. 25119 – Industri Produk Logam Struktural Lainnya; Rp4.760.048,00

2. 25200 – Industri Senjata Dan Amunisi; Rp4.760.048,00

3. 25951 – Industri Barang Dari Kawat; Rp4.760.048,00

4. 25952 – Industri Paku, Mur, Dan Baut Logam; Rp4.760.048,00

5. 25991 – Industri Brankas, Filling Kantor, Dan Sejenisnya; Rp4.760.048,00

6. 25999 – Industri Produk Logam Lainnya Ytdl; Rp4.760.048,00

7. 35111 – Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Menghasilkan Emoleh Rp4.760.048,00

8. 35112 – Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Tidak Menghasilkan Emisi; Rp4.760.048,00

9. 35202 – Distribusi Gas Alam dan Buatan; Rp4.760.048,00

10. 21011 – Industri Bahan Farmasi Untuk Manusia; Rp4.760.048,00

11. 21012 – Industri Produk Farmasi Untuk Manusia; Rp4.760.048,00

 

4. UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN CIREBON

• Kode KBLI dan Jenis Sektor

1. 08999 – Industri Semen dan Produk Turunannya; Rp2.882.366,00

2. 24102 – Industri Logam, Mesin, dan Otomotif; Rp2.882.366,00

3. 38220 – Pengelolaan Limbah Berbahaya; Rp2.882.366,00

4. 35113 – Distribusi tenaga listrik; Rp2.882.366,00

5. 27320 – Industri kabel listrik dan elektronik lainnya; Rp2.882.366,00

6. 29300 – Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; Rp2.882.366,00

7. 30912 – Industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga; Rp2.882.366,00

 

5. UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN BANDUNG BARAT

• Kode KBLI dan Jenis Sektor

1. 10510 – Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim; Rp3.986.558,00

2. 20295 – Industri Korek Api; Rp3.986.558,00

3. 30912 – Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda
Dua dan Tiga; Rp3.986.558,00

4. 08102 – Penggalian Batu Kapur/Gamping; Rp3.986.558,00

5. 08999 – Pertambangan dan Penggalian Lainnya YTDL; Rp3.986.558,00

6. 08101 – Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan; Rp3.986.558,00

7. 10740 – Industri Makaroni, Mie dan Produk Sejenisnya; Rp3.986.558,00

8. 21012 – Industri Produk Farmasi Untuk Manusia; Rp3.986.558,00

6. UPAH MINIMUM SEKTORAL KOTA DEPOK

• Kode KBLI dan Jenis Sektor

1. 20295 – Lighter (Korek Api Gas, PMA) Rp5.551.084,00

2. 21012 – Industri Produk Farmasi Untuk Manusia; Rp5.551.084,00

7. UPAH MINIMUM SEKTORAL KOTA TASIKMALAYA

• Kode KBLI dan Jenis Sektor

1. 52104 – Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi; Rp3.185.622,00

8. UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN BEKASI

• Kode KBLI dan Jenis Sektor

1. 06100 – Pertambangan Minyak Bumi; Rp5.941.759,00

2. 10510 – Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim; Rp5.941.759,00

3. 11031 – Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt; Rp5.941.759,00

4. 24101 -Industri Besi dan Baja Dasar (Iron And Steel Making); Rp5.941.759,00

5. 24102 – Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling); Rp5.941.759,00

6. 24203 – Industri Penggilingan Logam Bukan Besi; Rp5.941.759,00

7. 24320 – Industri Pengecoran Logam Bukan Besi dan Baja; Rp5.941.759,00

8. 25952 – Industri Paku Mur dan Baut; Rp5.941.759,00

9. 25991 – Industri Bankas Filling Kantor dan Sejenisnya; Rp5.941.759,00

10. 25999 -Industri Barang Logam Lainnya Ytdl; Rp5.941.759,00

11. 28240 – Industri Mesin Penambangan Penggalian dan Konstruksi; Rp5.941.759,00

12. 29101 – Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih; Rp5.941.759,00

13. 29200 – Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer; Rp5.941.759,00

14. 29300 – Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; Rp5.941.759,00

15. 30911 – Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga; Rp5.941.759,00

16. 30912 -Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga; Rp5.941.759,00

17. 35112 – Transmisi Tenaga Listrik; Rp5.941.759,00

18. 41013 – Konstruksi Gedung Industri; Rp5.941.759,00

19. 19212 – Industri Pembuatan Minyak Pelumas; Rp5.941.759,00

20. 10710 – Produk Roti dan Kue; Rp5.941.759,00

21. 10771 – Industri Kecap; Rp5.941.759,00

22. 21012 – Industri Produk Farmasi Untuk Manusia; Rp5.941.759,00

 

9. UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN KARAWANG

• Kode KBLI dan Jenis Sektor

1. 29100 – Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih; Rp5.910.371,00

2. 30911 – Industri sepeda motor roda dua dan tiga; Rp5.910.371,00

3. 29300 – Industri suku cadang dah aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih; Rp5.910.371,00

4. 30912 – Industri komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Rod Dua dan Tiga; Rp5.910.371,00

5. 27111 – Industri Motor Listrik; Rp5.910.371,00

6. 28113 – Industri Komponen dan Suku Cadang Mesin dan Turbin; Rp5.910.371,00

7. 28240 – Industri Mesin Penambangan, Penggalian dan Konstruksi; Rp5.910.371,00

8. 24310 – Industri Pengecoran Besi dan Baja; Rp5.910.371,00

9. 35111 – Pembangkitan Tenaga Listrik; Rp5.910.371,00

10. 35103 – Distribusi Tenaga Listrik; Rp5.910.371,00

11. 35201 – Pengadaan Gas Alam dan Buatan; Rp5.910.371,00

12. 35202 – Distribusi Gas Alam dan Buatan; Rp5.910.371,00

13. 41013 – Konstruksi gedung industry; Rp5.910.371,00

14. 41019 – Konstruksi Gedung Lainnya; Rp5.910.371,00

15. 42220 – Pemasangan Bangunan konstruksi Pabrikasi untuk Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi, Komunikasi, dan Limbah; Rp5.910.371,00

16. 24102 – Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling); Rp5.910.371,00

17. 10510 – Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim; Rp5.910.371,00

18. 24203 – Industri penggilingan logam bukan besi; Rp5.910.371,00

19. 24320 -Industri pengecoran logam bukan besi dan baja; Rp5.910.371,00

20. 10740 – Industri makaroni, Mie dan Produk Sejenisnya; Rp5.910.371,00

21. 25999 – Industri Barang Logam Lainnya YTDL; Rp5.910.371,00

22. 25951 – Industri barang dari Kawat; Rp5.910.371,00

23. 10710 – Produk Roti dan Kue; Rp5.910.371,00

24. 10732 – Industri Makanan dari Coklat dan Kembang Gula; Rp5.910.371,00

 

10. UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN SUBANG

• Kode KBLI dan Jenis Sektor

1. 29300 – Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih; Rp3.739.042,00

2. 11051 – Industri Air Kemasan Rp3.739.042,00

3. 10740 – Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya; Rp3.739.042,00

4. 10771 – Industri Kecap; Rp3.739.042,00

11. UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN INDRAMAYU

• Kode KBLI dan Jenis Sektor

1. 06100 – Pertambangan Minyak Bumi Rp3.729.638,00

2. 06201 – Pertambangan Gas Alam; Rp3.729.638,00

12. UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN BOGOR

• Kode KBLI dan Jenis Sektor

1. 29300 – Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih; Rp5.187.305,00

2. 30912 – Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga; Rp5.187.305,00

3. 25113 – Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan; Rp5.187.305,00

4. 07301 – Pertambangan Emas Dan Perak; Rp5.187.305,00

5. 29100 – Industri Sepeda Motor Roda Empat atau Lebih; Rp5.187.305,00

6. 30911 – Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga; Rp5.187.305,00

7. 24102 – Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling); Rp5.187.305,00

8. 28240 – Industri Mesin Penambangan, Penggalian, dan Konstruksi; Rp5.187.305,00

9. 25951 – Industri Barang Dari Kawat; Rp5.187.305,00

10. 21011 – Industri Bahan Farmasi Untuk Manusia; Rp5.187.305,00

11. 21012 – Industri Produk Farmasi Untuk Manusia; Rp5.187.305,00

 

13. UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN PURWAKARTA

• Kode KBLI dan Jenis Sektor

1. 20302 – Industri Serat Stapel Buatan (Polyester); Rp5.062.344,00

2. 29100 – Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; Rp5.571.376,00

3. 29300 – Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; Rp5.957.247,00

4. 20302 – Industri Serat Stapel Buatan (Rayon Viscose); Rp5.193.876,00

5. 52291 – Industri Jasa Pengurusan Transportasi (JPT); Rp5.109.525,00

6. 25119 – Industri Barang dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi Lainnya;
Rp5. 109.525,00

14. UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN SUKABUMI

• Kode KBLI dan Jenis Sektor

1. 10510 – Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim; Rp3.850.489,00

2. 11051 – Industri Air Minum Dalam Kemasan; Rp3.850.489,00

3. 21012 – Industri Produk Farmasi Untuk Manusia; Rp3.850.489,00

15. UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN SUMEDANG

• Kode KBLI dan Jenis Sektor

1. 27320 – Industri kabel listrik dan elektronik lainnya; Rp3.951.367,00

2. 25999 – Industri barang logam lainnya ytdl; Rp3.951.367,00

3. 25119 – Industri barang dari logam siap pasang untuk konstruksi lainnya; Rp3.951.367,00

16. UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN MAJALENGKA

• Kode KBLI dan Jenis Sektor

1. 12011 – Industri Sigaret Kretek Tangan; Rp2.596.902,00

2. 10732 – Industri Makanan Dari Cokelat dan kembang Gula; Rp2.596.902,00

3. 10710 – Industri Produk Roti dan Kue; Rp2.596.902,00

17. UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN CIANJUR

• Kode BLBI dan Jenis Sektor

1. 11051 – Industri Air Minum Dalam Kemasan; Rp3.317.787,00


BACA JUGA : SK Gubernur Maluku tentang UMK Ambon Tahun 2026


UNDUH SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Jawa Barat Tahun 2026

 

BACA JUGA : PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 






telegram

0 Response to "SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Jawa Barat Tahun 2026"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan