SK Gubernur Maluku tentang UMK Ambon Tahun 2026
Website Nasty Berikut ini adalah SK Gubernur Maluku tentang UMK Ambon Tahun 2026. Gubernur Maluku telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 5434 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Ambon Tahun 2026.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 5434 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Ambon Tahun 20026 diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Merja Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka perlunya dilakukan rapat Penetapan Upah oleh Dewan Pengupahan Kota Ambon;
b. bahwa berdasarkan berita acara pelaksanaan Penyusunan Upah Minimum Kota Ambon tanggal 22 Desember 2025, Dewan Pengupahan Kota Ambon telah melakukan penetapan Upah Minimum Kota Ambon untuk tahun 2026;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Penetapan Upah Minimum Kota Ambon Tahun 2026, perlu dengan Keputusan Gubernur Maluku.
SK Gubernur Maluku tentang Upah Minimum Kota Ambon Tahun 2026 ditetapkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Nomor 23 Tahun 1948 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Provinsi Maluku;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku.
Isi SK Gubernur Maluku tentang UMK Ambon Tahun 2026
Di dalam SK Gubernur Maluku Nomor 5434 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Ambon Tahun 20026 dinyatakan bahwa Upah Minimum Kota Ambon 2026 adalah sebesar Rp3.381.225,00 (tiga juta tiga ratus delapan puluh satu dua ratus dua puluh lima rupiah) per bulan.
Penetapan UMK Ambon u ini wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan di kot Ambon dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
2. Berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
3. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 (satu) tahun wajib mendapat upah di atas ketentuan upah minimum dengan berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditentukan perusahaan.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
BACA JUGA : SK Gubernur Bali tentang UMP dan UMSP Bali Tahun 2026
UNDUH SK Gubernur Maluku tentang UMK Ambon Tahun 2026
BACA JUGA : PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty


0 Response to "SK Gubernur Maluku tentang UMK Ambon Tahun 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan