INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


SK Tenaga Pendamping Profesional 2025 Telah Terbit, Perkuat Peran Pendampingan Masyarakat Desa di Tahun 2026

      

Website Nasty Di dalam memperkuat peran pendampingan terhadap masyarakat desa, khususnya di Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia telah menerbitkan SK Kepala BPSDM-PMD Nomor 737 Tahun 2025 tentang Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026.

Tenaga Pendamping Profesional adalah sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang direkrut oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

Tenaga Pendamping Profesional meliputi:

1. pendamping lokal Desa yang bertugas di Desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula;

2. pendamping Desa yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana;

3. pendamping teknis yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana;

4. tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat kabupaten/kota dengan jenjang tingkatan tenaga terampil mahir;

5. tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat provinsi dengan jenjang tingkatan tenaga terampil penyelia pratama; dan

6. tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat pusat dengan jenjang tingkatan tenaga terampil penyelia madya

Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026.
Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026.

SK Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 ini diterbitkan sebagai tindak lanjut pengadaan kembali Tenaga Profesional dalam rangka pendampingan masyarakat desa di Provinsi Sumatera Selatan.

Di dalam Surat Keputusan ditetapkan Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tercantum di dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan tersebut.

Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Di dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Tenaga Pendamping Profesional diberikan honorarium dan bantuan biaya operasional sesuai Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional.


BACA JUGA : Surat Edaran Pelaksanaan UKPPPG Bagi Guru Tertentu Periode 7 Tahun 2025


UNDUH SK Tenaga Pendamping Profesional 2025 Telah Terbit, Perkuat Peran Pendampingan Masyarakat Desa di Tahun 2026

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "SK Tenaga Pendamping Profesional 2025 Telah Terbit, Perkuat Peran Pendampingan Masyarakat Desa di Tahun 2026"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan