Surat Edaran Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak Tahun 2026
Website Nasty Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kemendiktisaintek telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0034/C3/AL.04/2026 tertanggal15 Januari 2026 Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat dalam Pemulihan Dampak Bencana di Sumatra TA 2026
Adapun isi Surat Edaran tentang Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat dalam Pemulihan Dampak Bencana di Sumatra Tahun Anggaran 2026 tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
3. Direktur Kemahasiswaan/Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan
4. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Dalam
rangka mendukung upaya pemulihan pascabencana di wilayah Sumatra serta
mendorong peran aktif mahasiswa dalam kegiatan pengabdian kepada
masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui
Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat membuka
penerimaan
proposal Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatra Tahun Anggaran 2026.
Baca : Panduan Proposal Program Mahasiswa Berdampak Tahun 2026
Pengusulan proposal mengacu pada Panduan Program Mahasiswa Berdampak (Lampiran 1) dan dilakukan melalui laman BIMA. Adapun ketentuan penerimaan proposal sebagai berikut
1. Proposal dapat di-submit/dikirim oleh pengusul yang sesuai dengan kriteria mulai tanggal 15 Januari sampai dengan 20 Januari 2026 pukul 23:59 WIB melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/.
2. Proposal yang telah di-submit wajib dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi oleh Ketua LP/LPM/LPPM sebelum dilakukan persetujuan melalui laman BIMA. Persetujuan proposal paling lambat pada tanggal 21 Januari 2026 pukul 23:59 WIB.
3. Proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.
4. Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM maka pengusul akan dapat memperbaiki proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LP/LPM/LPPM.
5. Proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM).
6. Proposal yang lolos seleksi administrasi serta memenuhi kriteria penilaian substansi akan ditetapkan sebagai penerima pendanaan.
Sehubungan
dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menyampaikan
informasi tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja
Bapak/Ibu dan mohon kerjasama Bapak/Ibu yang
sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal.
Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
BACA JUGA : Ketentuan Pemilihan Prodi pada SNBP dan SNBT 2026
UNDUH Surat Edaran Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak Tahun 2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "Surat Edaran Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak Tahun 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan