Surat Edaran Penyaluran Tunjangan Insentif 2025 Kemenag
Website Nasty Berikut ini adalah Surat Edaran Penyaluran Tunjangan Insentif 2025 Kemenag. Kementerian Agama melalui Sekretariat Jenderal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B=8//Dt.I.II/KU.05/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026 tentang Penyaluran Tunjangan Insentif 2025.
Adapun isi SE Penyaluran Tunjangan Insentif 2025 Kemenag tersebut adalah sebagai berikut.

Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
se-Indonesia
Dengan Hormat,
Melalui surat ini, kami sampaikan beberapa informasi penting terkait penyaluran Tunjangan Insentif Tahun 2025.
1. Penyaluran Tunjangan Insentif Tahun 2025 telah selesai dilaksanakan.
2. Berdasarkan laporan transaksi tanggal 7 Januari 2026, masih terdapat guru yang belum melakukan aktivasi dan transaksi rekening penerima tunjangan.
3. Mengacu pada poin 1 dan 2, maka kami mengimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menginstruksikan kepada seluruh Kepala Seksi Madrasa/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota masing-masing menginformasikan kepada guru penerima tunjangan untuk segera melakukan aktivasi rekening pada cabang Bank Mandiri yang tertera pada lampiran surat ini.
4. Akvitasi dan transaksi dapat dilakukan hingga tanggal 31 Januari 2026.
Demikian informasi ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
BACA JUGA : User dan Password TKA SD Kab Rokan Hulu 2026
UNDUH Surat Edaran Penyaluran Tunjangan Insentif 2025 Kemenag
@Salam Website Nasty


0 Response to "Surat Edaran Penyaluran Tunjangan Insentif 2025 Kemenag"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan