Unduh Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap II BGN TA 2025
Website Nasty Hasil Akhir Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tingkat Instansi Tahap II Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025 telah resmi diumumkan.
Hasil Akhir Seleksi PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN Tahun Anggaran 2025 ini disampaikan melalui Pengumuman Kepala BGN Nomor 03/04/K/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.
Adapun isi Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN Tahun Anggaran 2025 tersebut adalah sebagai berikut.
Sehubungan telah berakhirnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) pada Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II Badan Gizi Nasional TA 2025 dan berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 111/B-KS.04.03/SD/K/2026 tanggal 8 Januari 2026 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tingkat Instansi Tahun Anggaran 2025, 2025, dengan ini kami menginformasikan sebagai berikut:

Hasil Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN TA 2025 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini:
a. Lampiran I adalah rincian hasil Seleksi Kompetensi;
b. Lampiran II adalah format surat pengunduran diri;
c. Lampiran III adalah Surat Edaran BKN Nomor 9 Tahun 2021; dan
d. Lampiran IV adalah format Surat Pernyataan 5 Poin.
2. Maksud atau arti kode pada kolom keterangan hasil pengolahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:
a. Kode “R” adalah peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis.
b. Kode “L” adalah peserta lulus.
c. Kode “TH” adalah peserta tidak hadir.
d. Kode “TMS” adalah peserta yang gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Badan Gizi Nasional.
e. Kode “APS” adalah peserta yang mengajukan pengunduran diri.
3. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN TA 2025 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 14 s.d. 23 Januari 2026.
4. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 3
adalah sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru berukuran 4 x 6 menggunakan kemeja putih polos tanpa tambahan apapun, termasuk jas, dasi, aksesori, atau motif. Menggunakan latar belakang warna merah, bagi yang menggunakan hijab wajib berwarna hitam.
b. Hasil pindai Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN TA 2025, bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Hasil pindai Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN TA 2025, bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
d. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta berwarna hitam, dilengkapi pas foto dengan latar belakang merah pada kolom yang tersedia, dan ditandatangani sendiri oleh peserta yang dibubuhi meterai 10.000.
e. Surat Pernyataan 5 (lima) Poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini.
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH.
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025.
h. Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025.
i. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025.
5. Hasil pindai dari dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus terlihat jelas, utuh, dan hanya menampilkan dokumen tersebut tanpa adanya unsur lain, termasuk watermark, tangkapan layar lain, atau elemen tambahan. Pastikan seluruh informasi penting pada dokumen terlihat dengan jelas dan dapat dibaca, dengan ukuran file masing-masing dokumen minimal 100 KB dan maksimal 1.000 KB.
6. Apabila peserta yang dinyatakan lulus, tetapi tidak mengunggah berkas sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan pada angka 3 di atas, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR atau dianggap mengundurkan diri.
7. Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus pada tahap akhir, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini.
8. Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus pada tahap akhir namun memilih mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN TA 2025 dapat mengusulkan pergantian peserta dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi di bawahnya sesuai kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
9. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai`sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
10. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN TA 2025 bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Badan Gizi Nasional berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
11. Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Badan Gizi Nasional berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK.
12. Seluruh berkas lamaran maupun hasil seleksi merupakan arsip Badan Gizi Nasional dan tidak dapat diambil kembali.
13. Lain-lain:
a. Petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
b. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat.
c. Jika pelamar dengan sengaja memberikan dokumen atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya Tidak Memenuhi Syarat untuk diangkat sebagai PPPK, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur atau dibatalkan serta dapat diproses dengan hukum.
d. Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN TA 2025 akan diumumkan secara resmi melalui laman www.bgn.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui laman tersebut.
e. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
f. Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II Badan Gizi Nasional TA 2025 sama sekali tidak dipungut biaya.
g. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN TA 2025 melalui nomor Help Desk Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi di nomor 088808946045 (pukul 07.30 – 16.00 WIB pada hari kerja). Bahwa jawaban Help Desk atau informasi lainnya yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Pengumuman ini, dinyatakan tidak berlaku dan/atau tidak dapat dijadikan alasan pembenar. h. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN TA 2025 bersifat final dan mengikat.
Demikian pengumuman ini, untuk diketahui dan disebarluaskan.
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN Tahun Anggaran 2025 dan Lampiranya selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
- Pengumuman : Unduh
- Lampiran I : Rincian Hasil Seleksi Kompetensi – Unduh
- Lampiran II : Format Surat Pengunduran Diri – Unduh
- Lampiran III : Surat Edaran BKN Nomor 9 Tahun 2021 – Unduh
- Lampiran IV : Format Surat Pernyataan 5 Poin – Unduh
Demikian Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Tingkat Instansi Tahap II BGN Tahun Anggaran 2025 dan Lampirannya. Selamat kepada rekan-rekan yang dinyatakan LULUS dalam seleksi akhir PPPK Tahap II di lingkungan Badan Gizi Nasional.**
BACA JUGA : Pengumuman Penerimaan PTT Non ASN UNNES Tahun 2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "Unduh Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap II BGN TA 2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan