Unduh POS Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026
Website Nasty Berikut ini adalah POS (Prosedur Operasional Standar) Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026. Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 751 Tahun 2026 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.
Ujian Madrasah adalah ujian yang diselenggarakan oleh madrasah, merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran.
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah (POS Ujian Madrasah) merupakan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah.
Prosedur Operasional Standar tersebut berfungsi sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah.

Ujian madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada madrasah, baik kelompok mata pelajaran wajib, mata pelajaran pilihan maupun muatan lokal.
Ujian madrasah diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.
Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didik.
Tujuan dan Fungsi Ujian Madrasah
Dinyatakan dalam POS Ujian Madrasah bahwa Ujian madrasah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran. Sedangkan fungsi ujian madrasah adalah untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik dan salah satu syarat penentuan kelulusan.
Persyaratan Peserta UM
1. Jenjang MI
a. Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MI.
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas V (lima) semester ganjil sampai dengan kelas VI (enam) semester ganjil.
2. Jenjang MTs
a. Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MTs.
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs mulai kelas VII semester I (satu) sampai dengan kelas IX semester I (satu).
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I (satu) sampai semester V (lima) untuk peserta didik yang mengikuti layanan percepatan pemenuhan beban belajar.
3. Jenjang MA/MAK
a. Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MA/MAK.
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MA/MAK mulai kelas X semester I (satu) sampai dengan kelas XII semester I (satu).
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) untuk peserta didik yang mengikuti layanan percepatan pemenuhan beban belajar.
Hak dan Kewajiban Peserta UM
1. Hak Peserta UM
a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti UM.
b. Peserta UM yang tidak dapat mengikuti UM utama, karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti UM susulan.
2. Kewajiban Peserta UM
a. Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b. Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.
Pendataan Peserta UM
1. Pendataan peserta UM dilakukan oleh masing-masing madrasah.
2. Data peserta UM berdasarkan data peserta didik kelas akhir yang terdapat pada pangkalan data EMIS.
3. Madrasah melakukan validasi data peserta ujian.
4. Daftar peserta UM dicetak, dan ditetapkan melalui SK Kepala Madrasah penyelenggara UM.
5. Kartu peserta UM dicetak oleh madrasah penyelenggara UM dan disahkan oleh kepala madrasah.
Nomor Peserta UM
Nomor peserta UM terdiri dari 15 digit, sebagai berikut.
2 digit pertama : kode tahun ujian
2 digit kedua : kode provinsi
2 digit ketiga : kode kabupaten/kota
1 digit keempat : kode jenjang
- untuk jenjang MI adalah 1
- untuk jenjang MTs adalah 2
- untuk jenjang MA/MAK adalah 3
digit kelima : kode madrasah
4 digit keenam : nomor urut peserta ujian
Contoh: 26-10-19-1-0802-0001
Keterangan:
26 = tahun 2026
10 = Provinsi Jawa Barat
19 = Kota Bandung
1 = jenjang MI
0802 = MIN 2 Kota Bandung
0001 = nomor urut peserta ujian
- Kode Provinsi sesuai KMA Nomor 8 Tahun 2016
- Kode Kabupaten/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat.
- Untuk madrasah yang bergabung, nomor peserta Ujian tetap menggunakan kode madrasah sendiri dan nomor urut dimulai dari 0001
Madrasah Penyelenggara UM
1. UM diselenggarakan oleh madrasah jenjang MI, MTs, dan MA/MAK.
2. Madrasah yang dapat melaksanakan UM adalah madrasah yang memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian Agama.
POS Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***
@Salam Website Nasty


0 Response to "Unduh POS Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan