INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Juknis Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2026, Unduh di Sini

    

Website Nasty Berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis)  Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2026, Juknis Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2026 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026.

Dinyatakan di dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 bahwa Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik perlu diatur pengelolaannya agar dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran serta mendukung kebijakan afirmasi untuk daerah khusus.

Juknis Pengelolaan Dana BOSP ini diterbitkan untuk menjamin akses pendidikan bermutu serta memastikan pengelolaan dana operasional sekolah yang akuntabel, transparan, efektif, efisien, dan fleksibel.

Juknis ini mengarahkan penggunaan dana untuk meningkatkan hasil belajar murid serta mendukung operasional sekolah sesuai kebutuhan, baik melalui dana reguler maupun kinerja.

Juknis Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2026
Juknis Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2026

Prinsip Pengelolaan Dana BOSP

Di dalam Juknis Pengelolaan Dana BOSP 2026 dinyatakan bahwa Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan beberapa prinsip, yaitu fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan

1. Fleksibel : pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana;

2. Efektif : Pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;

3. Efisien : Pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Murid dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;

4. Akuntabel : pengelolaan           dana          dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

5. Transparan : pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Dana BOSP terdiri atas:

1. Dana BOP PAUD

2. Dana BOS; dan

.3. Dana BOP Kesetaraan

 

Pengelolaan Dana BOP PAUD

1. Pengertian

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Dana BOP PAUD) adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.

2. Penerima

Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD, meliputi :

a. taman kanak-kanak;

b. kelompok bermain;

c. taman penitipan anak;

d. satuan PAUD sejenis;

e. sanggar kegiatan belajar; dan

f. pusat kegiatan belajar

 

3. Jenis Dana Bantuan 

Dana BOP PAUD terdiri atas dana BOS PAUD Reguler, dana BOP PAUD, dan dana

a. Dana BOP PAUD Reguler

Dana BOP PAUD Reguler adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.

b. Dana BOP PAUD Kinerja

Dana BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang dinilai berkinerja baik.

c. Dana BOP PAUD Afirmasi

Dana BOP PAUD Afirmasi adalah Dana BOP PAUD yang dialokasikan untuk mendukung operasional Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini yang berada di daerah khusus.

4. Besaran Alokasi Dana

Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Murid.

Besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja dan besaran alokasi Dana BOP PAUD Afirmasi ditetapkan oleh Menteri.

5. Komponen Penggunaan 

Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan
komponen penggunaan Dana BOP PAUD.

a. Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler meliputi:

  • penerimaan Murid baru;
  • pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca;
  • pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain;
  • pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain;
  • pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan;
  • pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
  • pembiayaan langganan daya dan jasa;
  • pemeliharaan sarana dan prasarana;
  • penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan; dan/atau
  • pembayaran honor.

b. Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja meliputi:

  • penguatan literasi dan numerasi;
  • penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran; dan
  • penguatan tata kelola Satuan Pendidikan.

c. Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Afirmasi meliputi:

  • penguatan akses Satuan Pendidikan; dan
  • penguatan mutu Satuan Pendidikan.

 

Pengelolaan Dana BOS

1. Pengertian

Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

2. Penerima

Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi:

a. SD;

b. SMP;

c. SMA;

d. SLB; dan

e. SMK

3. Jenis Dana Bantuan

Dana BOS terdiri atas Dana BOS Reguler, Dana BOS Kinerja, Dana BOS Afirmasi. Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah

Dana BOS Kinerja, yaitu Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.

Dana BOS Afirmasi adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang berada di daerah khusus.

 

4. Besaran Alokasi Dana

Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Murid.

Sedangkan besaran alokasi Dana BOS Kinerja dan besaran alokasi Dana BOS Afirmasi ditetapkan oleh Menteri.

5. Komponen Penggunaan

Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS.

a. Komponen penggunaan Dana BOS Reguler meliputi:

  • penerimaan Murid baru;
  • pengembangan perpustakaan;
  • pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  • pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
  • pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  • pembiayaan langganan daya dan jasa;
  • pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
  • penyediaan alat multimedia pembelajaran;
  • penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
  • penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau\
  • pembayaran honor.

b. Komponen Pengunaan Dana BOS Kinerja terdiri dari komponen penggunaan dana untuk sekolah yang memiliki prestasi dan sekolah yang memiliki kinerja terbaik.

(1) Komponen penggunaan dana untuk sekolah yang memiliki prestasi

  • Asesmen dan pemetaan talenta
  • Pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi
  • Pengelolaan manajemen dan ekosistem

b. Komponen penggunaan dana untuk sekolah yang memiliki kinerja terbaik

  • Penguatan literasi dan numerasi;
  • Penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran
  • Penguatan tata kelola Satuan Pendidikan..

 

Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan

1. Pengertian

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Dana BOP Kesetaraan) adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.

2. Penerima

Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan kesetaraan yang menyelenggarakan program paket A, paket B, dan paket C meliputi:

a. sanggar kegiatan belajar; dan

b. pusat kegiatan belajar

 

3. Jenis Bantuan

Dana BOP Kesetaraan terdiri atas Dana BOP Kesetaraan Reguler, Dana BOP Kesetaraan Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan.

Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah Dana BOP Kesetaraan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C.

Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C yang dinilai berkinerja baik.

Sedangkan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi merupakan Dana BOP Kesetaraan yang dialokasikan untuk mendukung operasional Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C yang berada di daerah khusus.

 

4. Besaran Alokasi Dana

Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Murid.

Sementara untuk satuan biaya Dana BOP Kesetaraan Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.

5. Komponen Penggunaan

Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan.

a. Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler meliputi:

  • penerimaan Murid baru;
  • pengembangan perpustakaan;
  • pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  • pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
  • pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan;
  • pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
  • pembiayaan langganan daya dan jasa;
  • pemeliharaan sarana dan prasarana;
  • penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan
  • pembayaran honor

b. .Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Kinerja meliputi:

  • penguatan literasi dan numerasi;
  • penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran; dan
  • penguatan tata kelola Satuan Pendidikan.

c. Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi meliputi:

  • penguatan akses Satuan Pendidikan; dan
  • penguatan mutu Satuan Pendidikan.

 

Penyaluran Dana BOSP

Dinyatakan Juknis Pengelolaan Dana BOSP 2026 dinyatakan bahwa penyaluran Dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan.

Penyaluran Dana BOSP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud harus memenuhi kriteria sesuai dengan nama Satuan Pendidikan yang terdaftar dalam Aplikasi Dapodik dan nama rekening diawali dengan NPSN.

Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan disampaikan oleh Dinas kepada Kementerian melalui sistem aplikasi Rekening Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

Di dalam hal Dana BOSP telah disalurkan ke Rekening Satuan Pendidikan mengalami kondisi retur, penyelesaian kondisi retur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.


BACA JUGA : Syarat GTK yang Dapat Diberi Honor Dana BOS (Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026)


UNDUH Juknis Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2026, Unduh di Sini

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 

telegram

0 Response to "Juknis Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2026, Unduh di Sini"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan