INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


KEPEMENDIKDASMEN NOMOR 129/P/2025

                      

Website Nasty  Keputusan Mendikdasmen No. 129 Tahun 2025 tentang Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah

Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu pendidikan dan pencapaian tujuan pendidikan nasional. Untuk menjamin pengelolaan sekolah yang efektif dan kepemimpinan yang akuntabel, dibutuhkan sistem seleksi, pelatihan, serta penugasan guru sebagai kepala sekolah yang profesional dan berbasis meritokrasi. Kepmendikdasmen ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Tujuan

Keputusan Menteri ini menjadi pedoman bagi:
a. Penyediaan dan penyiapan Calon Kepala Sekolah (CKS).
b. Pelaksanaan seleksi substansi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).
c. Pelaksanaan pelatihan BCKS.
d. Mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah.
e. Pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).
f. Penjaminan mutu penugasan guru sebagai kepala sekolah

Peran dan Tanggung Jawab

  • Direktorat Jenderal GTK dan Pendidikan Guru: menetapkan hasil ToT, menerbitkan sertifikat, menetapkan lembaga pelatihan, serta mengeluarkan sertifikat kelulusan peserta

     

  • Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tendik: mengembangkan SIM KSPSTK, menyusun soal seleksi substansi, melaksanakan seleksi, mengumumkan hasil, hingga menyiapkan pelatihan BCKS

  • Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota: melakukan verifikasi, validasi administrasi, menetapkan peserta, serta mengajukan data kebutuhan kepala sekolah.

Mekanisme Seleksi

  1. Seleksi Administrasi: dilakukan melalui SIM KSPSTK dengan syarat administrasi dan verifikasi dokumen oleh Dinas Pendidikan .

  2. Seleksi Substansi:

    • Mengukur kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi akademik, serta sosial .

    • Dilaksanakan berbasis komputer dengan 70 soal kasus kontekstual dalam waktu 120 menit .

    • Kelulusan ditentukan melalui pemeringkatan nilai, dengan pertimbangan tambahan (pangkat, masa kerja, usia) bila nilai sama .

    • Pengumuman hasil dilakukan melalui Ruang GTK dan SIM KSPSTK.

Pelatihan BCKS

  • Peserta yang lulus seleksi substansi wajib mengikuti pelatihan selama 110 jam pelajaran (JP) dengan materi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi akademik, dan sosial .

  • Output pelatihan berupa proyek transformatif kepemimpinan sekolah, asesmen awal dan akhir, serta refleksi.

 

Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Meliputi:

  • Pengangkatan/Penugasan: berdasarkan kelulusan seleksi substansi dan pelatihan.

  • Pemindahan: antar satuan administrasi pangkal (satminkal).

  • Pemberhentian: karena habis masa tugas, tidak memenuhi syarat, atau alasan lain.

  • Perpanjangan masa tugas: dapat diberikan jika memenuhi ketentuan.

Penjaminan Mutu

  • Proses penugasan kepala sekolah dipantau dan dievaluasi minimal sekali setahun, baik daring, luring, maupun bauran.

  • Hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan kebijakan dan peningkatan standar mutu.

Ketentuan Lain

  • Kepala sekolah yang akan selesai masa penugasan pertama dan belum memiliki sertifikat pelatihan calon kepala sekolah masih dapat diperpanjang sesuai aturan.

  • Seleksi dan pelatihan yang telah dilaksanakan sebelum keputusan ini tetap diakui sepanjang memenuhi ketentuan .

  • Pendanaan kegiatan dapat bersumber dari APBN, APBD, atau sumber sah lainnya, tetapi tidak boleh berasal dari biaya pribadi peserta.

Kesimpulan:
Kepmendikdasmen 129/P/2025 menetapkan sistem seleksi dan pelatihan berbasis merit untuk calon kepala sekolah, dengan dukungan SIM KSPSTK sebagai platform utama. Aturan ini menekankan transparansi, akuntabilitas, dan mutu dalam proses penyiapan, pelatihan, hingga penugasan guru sebagai kepala sekolah, demi menciptakan kepemimpinan sekolah yang profesional dan berdaya transformasi.

 


BACA JUGA : Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/MTs/ Sederajat (Materi Webinar Persiapan TKA SMP 2026)

Keputusan Mendikdasmen atau Kepemendikdasmen Nomor 129/P/2025

UNDUH KEPEMENDIKDASMEN NOMOR 129/P/2025 

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 

telegram

0 Response to "KEPEMENDIKDASMEN NOMOR 129/P/2025 "

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan